BNN Antisipasi Perubahan Tren Penyalahgunaan Narkoba Setelah PPKM Dicabut
Badan Narkotika Nasional menyatakan, tren penyalahgunaan narkoba berubah setelah pandemi Covid-19 terkendali dan PPKM dicabut. Sesudah PPKM dicabut, pemakaian narkoba mulai bergeser dari ruang privat ke tempat hiburan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose menyatakan, tren penyalahgunaan narkoba mengalami perubahan setelah kondisi pandemi Covid-19 terkendali dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Sesudah PPKM dicabut, pemakaian narkoba mulai bergeser dari ruang privat ke tempat-tempat hiburan.
”Kalau dulu, lokasi yang banyak dipakai (untuk penyalahgunaan narkoba) adalah apartemen, rumah-rumah kosong dan tempat tinggal, sekarang ini kecenderungan lokasi yang dipakai adalah tempat hiburan,” kata Petrus di sela-sela acara Musyawarah Perencanaan BNN RI tahun 2023, Senin (6/2/2023), di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Petrus memaparkan, dengan perubahan tren tersebut, BNN pun berupaya melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di tempat-tempat hiburan. ”Kami terus bergerak mengantisipasinya dengan melakukan upaya penangkapan dan pencegahan,” ujarnya.
Petrus menambahkan, selain tempat hiburan, BNN juga memberi perhatian khusus terhadap daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata. Upaya pencegahan dilakukan agar destinasi wisata tidak menjadi lokasi peredaran narkoba. Apalagi, setelah status PPKM dicabut, aktivitas wisata di banyak daerah di Indonesia kembali semarak.
”Demi mendukung aktivitas wisata yang berlangsung, kami harus berupaya mencegah agar destinasi-destinasi wisata yang saat ini mulai ramai pengunjung tidak dimanfaatkan sebagai tempat penggunaan narkoba,” ungkap Petrus.
Kalau dulu, lokasi yang banyak dipakai (untuk penyalahgunaan narkoba) adalah apartemen, rumah-rumah kosong dan tempat tinggal, sekarang ini kecenderungan lokasi yang dipakai adalah tempat hiburan.
Upaya pencegahan harus terus dilakukan karena narkoba jenis baru terus bermunculan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, saat ini berkembang 1.150 narkoba jenis baru di dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 91 jenis telah ditemukan di Indonesia.
Salah satu contoh narkoba jenis baru yang sering ditemukan adalah tembakau gorila. Meski demikian, jenis narkoba yang paling tinggi permintaannya di Indonesia adalah sabu.
Kepala BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Riki Yanuarfi mengatakan, pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah membuat kunjungan wisatawan meningkat sehingga destinasi wisata berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba.
”Di tengah kelonggaran saat ini, daerah-daerah wisata seperti NTT, Bali, dan Lombok sangat rawan dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba yang dibawa wisatawan, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara,” tutur Riki.
Riki mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, memang pernah ditemukan kasus narkoba yang dibawa wisatawan. Narkoba itu dibawa dengan cara tertentu sehingga bisa lolos dari pantauan petugas di bandara dan pelabuhan.
Sementara itu, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kasus penggunaan zat aditif yang banyak ditemukan adalah pengunaan obat-obatan terlarang seperti pil Yarindu.
”Dijual dengan harga murah meriah, obat-obatan terlarang banyak digunakan kalangan pelajar SMP dan SMA,” ujar Kepala BNN Kabupaten Temanggung Triatmo.
Triatmo memaparkan, pil Yarindu hanya dijual dengan harga Rp 30.000 per 10 butir di Temanggung. Oleh karena itu, BNN Temanggung aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan obat terlarang tersebut.