Polres Bogor Sita 129 Paket Sabu untuk Malam Tahun Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyita 45,16 gram atau 129 paket sabu siap edar dari seorang pengedar berinisial AM (27) untuk malam Tahun Baru.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 129 paket. Paket sabu itu akan dijual saat pergantian malam Tahun Baru.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyita 45,16 gram atau 129 paket sabu siap edar dari seorang pengedar berinisial AM (27).
”Ratusan paket sabu itu diduga disebar menjelang perayaan Tahun Baru 2023. Pelaku akan menyebar barang itu dengan sistem tempel,” ujar Iman, Kamis (29/12/2022). Sistem tempel yang dimaksud adalah barang ditempatkan di suatu lokasi tertentu. Polres Bogor masih akan mendalami kasus terkait jaringan atau pelaku lainnya yang terlibat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Muhamad Ilham menambahkan, 129 paket siap edar itu merupakan paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 hingga 1 gram per paket. Ratusaan paket itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng di Kabupaten Bogor serta di wilayah Kota Bogor.
”Tersangka sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bogor dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka berperan sebagai pemakai dan pengedar, dia dapat barang dari Kota Bogor,” ujar Ilham.
Atas tindakan itu, AM dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Bogor, lanjut Ilham, akan melakukan operasi dan penelusuran ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan titik-titik lain di wilayah Kabupaten Bogor, yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkotika.