Meikarta Gugat Pembelinya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengelola Apartemen Meikarta menggugat 18 orang atas pencemaran nama baik di PN Jakarta Barat. Adapun PT MSU memastikan pembangunan apartemen ini tetap berjalan.
Oleh
Ayu Nurfaizah, STEFANUS ATO, AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengelola Apartemen Meikarta mengajukan gugatan perdata kepada sejumlah konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Ada sejumlah konsumen yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Pengelola Meikarta pun berkomitmen melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan apartemen Meikarta.
Sebelum sidang dimulai, sekitar pukul 11.00, perdebatan mewarnai di dalam ruang sidang. Banyak pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang, tetapi tempat duduk yang ada tidak mencukupi. Alhasil, beberapa di antaranya berdiri di area jalan dan berdesakan di luar ruang sidang.
Dalam sidang perkara Nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat, PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 orang atas dugaan perbuatan melanggar hukum, pencemaran nama baik. Pada gugatan itu, PT MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat.
Ketua Majelis Hakim Kamaludin menunda sidang hingga 7 Februari 2023 karena beberapa tergugat tidak hadir. Hakim meminta penggugat melengkapi surat-surat yang dibutuhkan, seperti surat kuasa resmi dan surat panggilan kepada beberapa tergugat.
Dua kuasa hukum PT MSU dari Firma Hukum Chongson & Partners menolak memberikan pernyataan setelah sidang.
Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rudy A Siahaan, mengatakan, pihaknya baru menerima surat gugatan dari PT MSU kepada pembeli apartemen atas pencemaran nama baik, penghinaan, dan pemerasan. Ia mempertanyakan surat itu karena saat persidangan tidak dirinci perilaku pencemaran nama baik hingga pemerasan yang dilakukan tergugat seperti apa.
”Seluruh nama yang digugat adalah mereka yang mengisi daftar kehadiran saat aksi damai di depan kantor Bank Nobu di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2022. Dari 18 orang yang digugat, hanya 16 orang yang merupakan anggota komunitas dan pembeli apartemen,” kata Rudy.
Bank Nobu merupakan salah satu pihak yang dituntut karena 80 persen pembeli apartemen membayar kredit pemilikan apartemen (KPA) kepada bank ini. Bank Nobu satu kepemilikan perusahaan dengan PT MSU, yaitu Lippo Group (Kompas, 5/12/2022).
Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, tuduhan pencemaran nama baik ini karena pembeli yang tergabung dalam PKPKM berunjuk rasa di depan gedung DPR pada 5 Desember 2022. Aksi ini dilanjutkan di depan Bank Nobu dua minggu kemudian.
PKPKM beberapa kali bertemu dengan DPR untuk mendiskusikan kejelasan uang mereka. Terakhir, PKPKM melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan VI DPR pada 17-18 Januari 2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hadir pula dalam rapat tersebut. Agenda selanjutnya DPR akan memanggil PT MSU, PKPKM, dan BPKN.
”Tuntutan kita kepada PT MSU masih sama, yaitu pengembalian uang. Kami sudah tidak minat lagi dengan pembelian apartemen ini,” kata Aep.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melalui keterangan resminya yang diterima dari Direktur Komunikasi Lippo Grup Danang Kemayan Jati, Selasa (24/1/2023), menyebutkan, pihak perusahaan PT MSU selaku pengelola proyek berkomitmen turut menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di koridor utama Bekasi dan Cikarang. Komitmen itu juga berkaitan dengan pembangunan kawasan Meikarta berdasarkan tanggung jawab yang ditetapkan dalam putusan homologasi.
”PT MSU menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tulis manajemen, dalam siaran pers.
Meikarta pun telah mengambil langkah hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta. ”Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” tulis PT MSU.
PT MSU menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum.
PT MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau putusan homologasi. Dalam putusan itu, kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
”Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di 2023,” kata PT MSU.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Veronika Sitepu menyatakan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku anak usaha LPCK yang mengelola proyek Meikarta di Cikarang sudah menginformasikan putusan homologasi itu kepada semua pembeli yang belum menerima unit. Dalam putusan homologasi itu, penyerahan unit dilakukan bertahap hingga 2027.