Kondisinya Terus Membaik, Malika Mudah Akrab dan Ceria
Malika terlihat gembira saat dikunjungi Kak Seto. Meski begitu, Kak Seto tak ingin terburu-buru bertanya lebih lanjut terkait apa yang dialami Malika selama bersama Iwan. Ia tidak ingin membuat bocah 6 tahun itu trauma.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi Malika Anastasya (6) terus membaik setelah ditemukan dua hari lalu. Meskipun belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, bocah yang sempat diculik Iwan Sumarno (42) selama hampir satu bulan itu sekarang terlihat ceria dan membuka diri saat dijenguk pihak yang berwenang.
Menurut kakak kedua Malika, Ardya Maharani (20), Malika memang bocah yang mudah akrab dan ceria. Hal ini juga turut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Lelaki yang akrab disapa Kak Seto ini menemui Malika di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).
Kak Seto menilai sikap Malika saat ini terbilang luar biasa. Sebab, dia terlihat baik-baik saja seperti anak-anak pada umumnya. Padahal, Malika baru saja melewati sesuatu yang tidak mengenakkan dalam waktu lama.
”Saya tadi sudah bertemu Malika dan orangtuanya. Anaknya ceria dan cerdas. Kami tadi sempat bernyanyi lagu anak-anak bersama,” ujar Kak Seto.
Malika terlihat gembira saat dikunjungi Kak Seto. Bahkan, ia memberi tahu jika bercita-cita menjadi polisi saat dewasa nanti. Saat diajak berbincang, Malika selalu menjawab dan antusias.
Meskipun begitu, Kak Seto tidak ingin terburu-buru bertanya lebih lanjut terkait apa yang dialami Malika selama bersama Iwan. Ia tidak ingin membuat Malika trauma atau tertekan.
”Harus diajak berbincang sesuatu yang membuatnya senang dulu untuk mengembalikan kondisi psikisnya. Tidak bisa langsung ditodong pertanyaan berat mengenai kejadian kemarin,” ucap Kak Seto.
Dikutip dari Kompas (4/1/2023), berdasarkan penuturan ibu Malika, Onih (42), Malika sering diajak Iwan keliling kompleks atau pasar untuk mengumpulkan barang bekas menggunakan karung. Jika ada orang yang memberi uang, mereka memakainya untuk membeli makanan.
Seksi perlindungan anak
Kak Seto mengatakan ingin bertemu dengan pelaku secepatnya. Ia ingin mengetahui motif di balik penculikan Malika yang sebenarnya. Keterangan pelaku akan menjadi imbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, baik kepada orang asing maupun orang terdekat.
”Bukan selalu curiga terhadap orang, tetapi memang harus waspada,” kata Kak Seto.
Menurut Kak Seto, tanggung jawab menjaga anak bukan hanya dari pihak kepolisian dan pemerintah. Seluruh masyarakat juga harus berperan untuk melindungi anak sehingga meminimalkan adanya kasus penculikan.
Adapun sebagai upaya melindungi anak di bawah umur, Kak Seto telah menggagas pembentukan seksi perlindungan anak tingkat rukun tetangga (RT) sejak 2011. Wilayah yang sudah membentuk seksi ini antara lain Tangerang Selatan di Banten. Tangerang Selatan juga mendapat rekor Muri (Museum Rekor-Dunia Indonesia) lantaran membentuk seksi perlindungan anak di seluruh RT-nya. Selain itu, ada juga Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bengkulu, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bitung di Sulawesi Utara.
”Saya sudah mengusulkan juga untuk dibentuk seksi perlindungan anak di Jakarta kepada Penjabat Gubernur Jakarta. Kalau perlu, jadikan Jakarta sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki seksi perlindungan anak di semua RT-nya. Jangan sampai ada pelaku penculikan anak lagi, apalagi orang dekat,” ucap Kak Seto.
Lebih lanjut, ia menginginkan siapa pun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak untuk secepatnya bertindak atau melapor.
Hasil visum
Sebelumnya, Malika diculik pada 7 Desember 2022 di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Setelah 26 hari, akhirnya Malika berhasil ditemukan di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023) malam, bersama Iwan, si pelaku
Iwan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Dalam perkara ini, polisi menjerat Iwan dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP.
”Ancaman hukuman Pasal 76F jo Pasal 83 adalah 3 sampai 15 tahun dan Pasal 330 (2) KUHP ancamannya 9 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Zulpan mengatakan, penetapan Iwan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023) malam. Jeratan pasal terhadap tersangka juga berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil visum.
Dari hasil visum sementara di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, ditemukan sejumlah luka fisik di tubuh Malika. Luka yang ditemukan seperti memar di bibir akibat sentilan jari dan memar di pinggang akibat tendangan dari pelaku. Bukti-bukti tersebut masih akan didalami sambil menunggu Malika dapat dimintai keterangan.
Selain itu, polisi juga menyebut bahwa selama menculik, Iwan mendoktrin korban berulang kali agar tidak kabur dari dalam gerobaknya.
Kuasa hukum Malika, Azam Khan, mengatakan, proses visum terhadap Malika dan juga pemeriksaan terhadap orangtuanya akan dilakukan hari ini, Rabu (4/1/2023). Menurut dia, kondisi Malika saat ini cukup baik dan stabil, bahkan bisa berkomunikasi dengan jelas. Selain itu, kondisi psikologisnya juga cukup baik.
Meskipun begitu, masih butuh pengawasan dan penyembuhan terkait kondisi psikis Malika yang dikhawatirkan akan berdampak buruk dengan jangka waktu yang panjang.