Sering Berkunjung, Polisi Duga Penculik Sudah Lama Mengincar Malika
Polisi menduga Iwan Sumarno (42) sudah mengincar Malika Anastasya (6) untuk diculik. Dugaan itu muncul karena Iwan rutin berkunjung ke warung kopi milik keluarga korban dalam kurun dua bulan terakhir.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menduga Iwan Sumarno (42) sudah mengincar Malika Anastasya (6) untuk diculik sejak pertama kali bertemu dan berinteraksi dengan korban. Dugaan itu muncul karena Iwan rutin berkunjung ke warung kopi milik keluarga korban dalam kurun dua bulan terakhir.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ibu korban, terduga pelaku kerap mengajak Malika bermain di sekitar warung milik mereka. Ibu korban juga mengakui bahwa Iwan dekat dengan para anaknya, khususnya Malika.
”Ada dugaan pelaku sudah mengincar korban mengingat dua bulan terakhir memang terduga pelaku cukup intens menemui korban di sana (warung kopi),” kata Komarudin saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Malika juga sudah sering bertemu Iwan sehingga orangtuanya tidak curiga saat anaknya diajak bermain oleh pelaku. Tidak hanya kepada Malika, Iwan juga sering mengajak berbicara para kakak Malika.
Saat dihubungi, Ardya Maharani (20), kakak kedua korban, mengatakan, orangtuanya memang mengenal pelaku lantaran ia sering mampir ke warung kopi milik keluarganya. Di sana, terduga pelaku sering mengajak berbincang adik dan kedua orangtuanya.
”Untuk info lebih jelas mengenai kedekatan pelaku dengan orangtua saya, hanya mereka yang tahu,” ujarnya.
Ardya sebelumnya juga pernah beberapa kali bertemu Iwan di warung kopi tersebut dan hanya menjawab seperlunya saja jika diajak berbicara. Namun, ia tidak terlalu sering bertemu.
Hingga saat ini, ia mengaku belum bertemu kembali dengan Malika dan masih tinggal bersama pamannya. Hanya kedua orangtuanya yang menemani Malika di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Ia mendapat kabar dari kakak pertamanya saat Malika ditemukan tadi malam.
Ardya berharap terduga pelaku dihukum seberat-beratnya atas kasus yang sudah diperbuat. Terkait Malika, ia menginginkan adiknya lekas pulang ke rumah dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga besar.
Adapun saat ini, terduga pelaku dikenai hukuman berdasarkan Pasal 330 Ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Namun, jika ada perkembangan terkait hasil visum dari pihak medis, hukuman dapat berubah.
Secara umum, kondisi korban saat ditemukan memang terlihat sehat. Namun, dengan pola hidup yang berpindah-pindah selama 26 hari dan pola makan yang tidak beraturan, polisi tidak yakin jika keadaan korban baik-baik saja. Tim kesehatan dan psikiater diharapkan dapat memulihkan kondisi korban.
Penangkapan
Sebelumnya, Malika hilang diculik Iwan pada 7 Desember 2022 dari kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan korban di daerah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Setelah itu, keduanya ditemukan saat berada di Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim, Jurtim, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023) pukul 21.30 malam.
Awalnya, pihak kepolisian mengaku kesulitan mencari Iwan karena identitasnya yang minim. Polisi mendapatkan keterangan dari para saksi dan orangtua korban jika terduga pelaku sering memakai topi, handuk, baju lengan panjang, serta celana bahan.
”Kami mendapat potongan gambar dari sebuah rekaman kamera pengawas yang jaraknya cukup jauh. Di situ, kami dapat memperkuat dengan melihat gerakan tubuh, memperkirakan tinggi badan, dan melihat ciri-ciri atribut yang digunakan,” ujar Komaruddin.
Komarudin mengatakan, pihak kepolisian mempertajam dan mempersempit titik pencarian setelah menemukan berbagai petunjuk penting. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, akhirnya polisi berhasil menangkap Iwan saat berada di pinggir jalan. Sementara itu, Malika berada di dalam gerobak milik Iwan.
”Selain ada Malika, di dalam gerobak terduga pelaku juga terdapat barang-barang bekas yang dikumpulkan,” ungkap Komarudin.
Saat ditemukan, Malika dalam keadaan yang memprihatinkan. Bajunya juga cukup lusuh. Bagaimana tidak, ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat ia diculik. Setelah itu, Malika langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologisnya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Jakarta Pusat. Iwan juga sudah dimintai keterangan terkait motif penculikan.
Adapun motif terduga pelaku masih didalami pihak kepolisian. Keterangan Iwan masih berbelit dan belum tepercaya. Saat memberikan keterangan, Iwan mengatakan, dia hanya ingin mengajak main dan sayang dengan Malika. Oleh karena itu, ia ingin menemani keseharian Malika.
Memiliki istri dan anak
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Gunarto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui Iwan telah memiliki istri dan anak. Meskipun demikian, kondisi mereka sedang tidak baik-baik saja, anak dan istrinya juga enggan bertemu dengan Iwan.
”Anaknya sudah tidak mau bertemu dengan Iwan. Mereka juga dijauhkan oleh keluarganya. Sementara, Iwan juga tak berkomunikasi dengan keluarganya,” ucap Gunarto.
Berdasarkan keterangan sementara, Iwan berniat mengajak Malika untuk memulung. Setelah berjalan jauh, Iwan mengatakan kepada Malika bahwa mereka tersesat dan tidak bisa pulang.
Dari keterangan sebelumnya, Iwan tinggal di Cilincing, Jakarta Utara. Ia pernah diamankan pihak kepolisian karena kasus dugaan penggelapan motor. Selain itu, Iwan juga pernah divonis penjara selama 7 tahun karena kasus pencabulan.