Disuruh Memulung, Malika Diperlakukan Tak Layak dan Kerap Dibentak
Malika tidak diberikan baju ganti sejak ia diculik. Alas kakinya pun tidak diganti hingga menipis karena dipakai jalan kaki jauh setiap hari. Malika juga dibiarkan tidur di dalam gerobak dan berselimut karung.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Onih (kiri) dan suaminya, Tunggal, kedua orangtua Malika Anastasya, korban penculikan oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno, saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Iwan Sumarno (42), pemulung yang menculik bocah enam tahun bernama Malika Anastasya, mempekerjakan anak dari pasangan Onih dan Tunggal untuk mengais barang bekas. Selama hampir sebulan, Malika diperlakukan tidak semestinya oleh Iwan.
Kisah ini diceritakan Malika kepada ibunya, Onih (42), setelah bertemu kembali pada Selasa (3/1/2023). Onih mendengarkan setiap penuturan Malika kendati anak itu sering kali diam saat ditanyai.
”Dia cerita ke saya, suka diajak keliling kompleks atau pasar, ngumpulin barang bekas pakai karung. Kalau ada orang kasih uang, dia pakai buat beli makan,” kata Onih saat ditemui di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kegiatan memulung itu Malika lakukan bersama Iwan. Pria yang mengaku kepada Malika bernama Yudi itu juga memberinya makan. Namun, Iwan juga kerap mengancam tidak memberi makan jika Malika minta dipulangkan ke rumahnya di daerah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
”Kalau nangis, ngerengek’Om, pingin pulang’, dia dibentak. Dimarah-marahin’Entar enggak gue kasih makan lo!’,” tutur perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga ini.
Tidak sekadar lewat kata-kata, Iwan juga memberi kekerasan fisik saat Malika melawan. Ini terbukti dari luka sentilan di bibir dan tendangan di paha kiri Malika.
Selama bersama Iwan, Malika tidak mendapat penghidupan yang layak. Malika tidak diberikan baju ganti sejak ia diculik, demikian alas kaki yang kini menipis karena digunakan jalan kaki jauh setiap sore hingga malam hari. Jika waktu tidur malam, Malika dibiarkan beristirahat di dalam gerobak dan berselimut karung.
”Dia cerita ini jelas, enggak terbata-terbata. Cuma raut mukanya ngenes, menusuk ke batin apa yang dirasain karena enggak umumnya anak sekecil gitu nyari makan sendiri. Seumpamanya pelaku memang anggap dia anak, kenapa enggak diurusin lahiriahnya, justru disuruh cari makan sendiri, mau ketemu orangtuanya dilarang,” kata Onih geram.
Sampai dengan tadi pagi masih berbelit, belum terbuka penuh, sampai kami tanyakan motifnya masih bahasa klise. (Komarudin)
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menunjukkan foto Malika saat ditemukan. Malika ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam.
Ancaman hukum
Kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menangkap pelaku dan menyelamatkan Malika di Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/1/2023), Iwan mengaku sengaja membawa korban karena teringat anaknya.
”Sampai dengan tadi pagi masih berbelit, belum terbuka penuh, sampai kami tanyakan motifnya masih bahasa klise,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin di RS Polri, kemarin.
Meski demikian, saat ini, Iwan telah menjadi tersangka terkait Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Ancaman hukuman Pasal 76F juncto Pasal 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 Ayat 2 KUHP ancaman 9 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Tangkapan layar CCTV yang merekam Iwan Sumarno, terduga pelaku penculikan anak perempuan bernama Malika Anastasya, di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini,” katanya dalam keterangan tertulis.
Terkait kasus penculikan dan mempekerjakan anak di bawah umur yang termasuk ke dalam jenis kejahatan terhadap kemerdekaan orang, secara umum, terjadi penurunan di Jakarta sebesar 52,63 persen dari tahun 2020 ke tahun 2021. Pada tahun 2020 tercatat ada 29 kasus, kemudian pada 2021 menjadi hanya 17 kasus, menurut data yang dikutip dari laman statistik.jakarta.go.id.
Berdasarkan Pasal 328 KUHP, pelaku penculikan dapat diberi hukuman penjara selama 12 tahun. Adapun menurut Pasal 185 Ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, memperkerjaan anak dibawah umur dapat dipenjara hingga 4 tahun atau denda sebanyak Rp 400 juta.