Sejumlah kasus menonjol sepanjang 2022 yang ditangani Polresta Bogor, seperti kejahatan jalanan, penipuan daring, dan narkoba. Kasus tindak pidana di Kota Bogor masih tinggi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Sepanjang 2022, Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menerima 1.470 laporan tindak pidana. Tercatat 1.054 kasus di antaranya diungkap atau diselesaikan. Kasus seperti kejahatan jalanan, narkoba, serta penipuan masih mendominasi dan menunjukkan peningkatan kasus.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, secara umum dari beberapa kasus tindak pidana mengalami peningkatan, salah satunya penipuan. Pandemi Covid-19 berdampak pada terimpitnya ekonomi warga sehingga menjadi peluang timbulnya kejahatan penipuan.
Pada 2021, laporan yang masuk ke Polresta sebanyak 341 kasus dan 138 kasus di antaranya mampu diselesaikan. Sementara pada 2022, tercatat laporan penipuan konvensional dan sarana elekktonik mencapai 604 kasus. Dari 604 kasus itu, 339 kasus di antaranya diselesaikan atau terungkap pihak penyidik kepolisian. Saat ini polisi masih merinci berapa total kerugian dari kasus penipuan tersebut.
”Total 2022 ini tercatat 1.470 laporan polisi. Kami bisa menyelesaikannya sebanyak 1.054 laporan atau 71 persen selesai. Dari beberapa kasus yang menjadi perhatian, yaitu kekerasan atau kejahatan jalanan, penipuan daring, dan narkoba,” ujar Susatyo, Selasa (27/12/2022).
Susatyo melanjutkan, dari kasus kejahatan jalanan, seperti tawuran, pihaknya mampu menekan angka kejahatan yang kerap melibatkan anak-anak muda atau pelajar yaitu sebanyak 32 kasus. Angka kasus ini turun dibandingkan pada 2021 yaitu mencapai 48 kasus.
Meski begitu, kata Susatyo, jumlah pelaku tawuran pada 2022 lebih banyak yaitu mencapai 421 orang ditangkap petugas polisi. Pada 2021, ada 208 pelaku tawuran.
Selain itu, jajaran Polresta Bogor juga mengungkap dan menangkap 192 pelaku tindak pidana narkotika dari 164 kasus. Selain pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9.125 gram ganja, 4.155 gram sabu-sabu, 1.990 gram sintetis, 4 butir ekstasi, 428 butir psikotropika, dan 1.061 butir obat keras.
Adapun kategori usia pelaku perkara narkotika 2022 yaitu 18-25 tahun sekitar 25 persen, 25-40 tahun sebanyak 60 persen, dan usia 40 tahun ke atas 15 persen.
Rata-rata barang bukti narkotika pada 2022 itu lebih banyak dibandingkan pada 2021, yaitu 3.637 gram ganja, 1.299 gram sabu-sabu, 3.349 gram sintetis, 236 butir psikotropika, dan 6.220 butir obat keras. Total dari barang bukti itu berasal dari 204 laporan kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 235 orang.
”Kasus narkoba yang terjadi di Kota Bogor mengalami penurunan dari 203 kasus menjadi 164 kasus. Namun, ada peningkatan jumlah barang bukti. Kami akan berusaha keras memberantas barang haram karena ada anak muda yang ikut terjerat, begitu pula untuk orang dewasa,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Agus Susanto.
Masih tingginya kasus narkoba di Kota Bogor, kata Agus, karena Kota Bogor sebagai wilayah perlintas di Jabodetabek hingga ke kota-kota di Jawa Barat. Wilayah Kota Bogor yang paling banyak ditemukan kasus yaitu di Tanahsareal dan Bogor Timur.
Selain itu, perkembangan teknologi, seperti kehadiran media sosial, turut meningkatkan jumlah transaksi dan peredaran narkoba. Medsos menjadi cara pelaku agar bisa menghindari atau mengelabui petugas. Dari pengungkapan kasus banyak ditemukan peredaran narkoba berupa paket kecil.
Kasus menonjol
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Ajun Komisaris Rizka Fadhila melanjutkan, kasus lainnya yang selesai diungkap dan menjadi kasus yang menonjol pada 2022 yaitu kasus pembunuhan di Kos Asri Kamar 308 di Pasir Jaya, Bogor Barat, pada 12 Mei.
Polisi menangkap AP (23), tersangka pembunuhan seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. AP tega membunuh karena tidak mampu membayar uang kencan sebesar Rp 1 juta. Ia hanya mampu membayar Rp 200.000. Setelah membunuh, AP justru mengambil sejumlah barang milik korban dan kabur. Setelah dua minggu buron, polisi menangkap AP di sekitar Terminal Laladon, Kabupaten Bogor.
Kasus lainnya, kata Rizka, yaitu kasus tawuran antargeng atau kelompok yang menewaskan seorang remaja karena luka senjata tajam, 17 September, di Jalan Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah. Polisi menangkap satu pelaku dari peristiwa itu.
Susatyo melanjutkan, dari sejumlah laporan kasus yang masuk dan upaya penyelesainya, pihaknya harus terus meningkatkan pelayanan, kinerja, berinovasi, dan respons cepat aduan laporan masyarakat.
”Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor cukup aman dan kondusif. Kalau ditanya apa hobinya polresta, kerja dan menolong. Pada prinsipnya, kami terus memperbarui sebagai wajah baru Polresta Bogor. Hadir dan dekat untuk masyarakat,” ujar Susatyo yang akan mengakhiri masa tugasnya di Polresta Bogor itu.