Anggota DPRD DKI Diduga Setor Puluhan Nama Jatah Tenaga Kontrak
Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Seribu menerima aduan terkait praktik kolusi ini. Mereka lalu melaporkan seorang anggota Komisi D Bidang Pembangunan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
– –
JAKARTA, KOMPAS — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta diduga mengintervensi perekrutan penyedia jasa lainnya perorangan atau tenaga kontrak di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah Perhubungan Kali Adem, Jakarta Utara. Wakil rakyat ini dituding menyetor puluhan nama supaya diterima sebagai tenaga kontrak tahun 2023.
Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Seribu menerima aduan warga pada pekan lalu. Mereka lalu melaporkan MI, anggota Komisi D Bidang Pembangunan, ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2022).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Seribu Iman Cahyadi menyebutkan, warga mengadukan MI yang datang ke lokasi perekrutan tenaga kontrak dengan membawa 50 nama untuk diloloskan sebagai tenaga kontrak bagian kebersihan, kapal, dan keamanan. Puluhan nama itu diperkirakan berasal dari koordinator pemenangan atau tim suksesnya di tiap-tiap pulau.
”Sekretariat Badan Kehormatan mengabari kemungkinan tindak lanjut laporan pada minggu depan. Nanti akan diadakan rapat Badan Kehormatan. Kami akan bawa saksi dan bukti,” kata Iman, Selasa (20/12/2022).
Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Seribu menyayangkan wakil rakyat yang menyalahgunakan kewenangannya. Apalagi warga setempat sangat membutuhkan pekerjaan sebagai tenaga kontrak lantaran terbatasnya lapangan kerja.
Tidak boleh ada intervensi, pungutan liar. Harus disikat, diberantas.
Iman menambahkan, MI juga diduga mengintervensi perekrutan tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta sejak tahun 2019. Caranya serupa, yaitu dengan menyodorkan nama-nama untuk diloloskan.
”Kami dapat laporan tenaga kontrak dua instansi di pulau (Kepulauan Seribu) itu titipan MI. Intervensi (dilakukan) sejak menjadi anggota Dewan,” ucapnya.
Secara terpisah, anggota Komisi B Bidang Pembangunan, Manuara Siahaan, menyebutkan, pihaknya belum menerima informasi adanya intervensi perekrutan tenaga kontrak di dinas perhubungan sebagai salah satu mitra kerjanya. Namun, ia meminta pelapor menunjukkan bukti dan saksi supaya bisa secepatnya ditelusuri.
”Tidak boleh ada intervensi, pungutan liar. Harus disikat, diberantas,” ujar Manuara.
Persoalan penyalahgunaan wewenang masih berulang di Ibu Kota. Pada Juni 2021, misalnya, dua warga menjadi korban penipuan lowongan kerja oleh seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kedua korban itu adalah Yenni Yulianti (29), warga Grogol Petamburan di Jakarta Barat, dan Riski (30) dari Tambora, Jakarta Barat. Mereka sama-sama mendapat tawaran pekerjaan dari EL yang disebut bekerja di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Setelah hampir 2 bulan kedua korban menyerahkan uang kepada EL, mereka tidak kunjung mendapatkan kabar mengenai proses lamaran kerja tersebut. Yenni dan seorang kerabatnya, Baidowi, kemudian menyambangi rumah orangtua EL di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Di rumah orangtua EL, mereka hanya bertemu dengan orangtua dan seorang adik EL. Keluarga tersebut sempat menutup diri pada mereka dan angkat tangan. Keluarga hanya menyebut EL sudah hampir 1 tahun tidak pulang dan ia enggan bertanggung jawab.
Pada Oktober 2022 Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat memeriksa laporan dugaan pungutan liar yang dilakukan tenaga kontrak terhadap petugas gerobak sampah.
Dugaan praktik pungli itu terjadi di beberapa tempat pembuangan sampah, antara lain di Depo Johar Baru dan Depo Rawa Kerbau. Salah satu tenaga kontrak Depo Rawa Kerbau di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Catur Waluyo (43), sempat dicatut inisialnya sebagai CTR, yakni orang yang diduga melakukan praktik pungli. Saat ditanyai, Catur membantah tuduhan itu.