Dugaan Pungli di Fasilitas Umum di Kompleks Pantai Mutiara
Dugaan pungutan liar terjadi pada fasilitas umum berupa kantor keamanan dan kantor RW di kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Namanya tersangkut, PT Jakarta Propertindo akan menginvestigasi kasus ini.
Oleh
AGUIDO ADRI, Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Dugaan pungutan liar dilakukan oleh anak usaha PT Jakarta Properindo atau Jakpro kepada warga Blok Z kompleks Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang sewa atas kantor keamanan dan kantor RW yang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Ketua RW 016 Blok Z kompleks Pantai Mutiara, Santoso Halim, pada Jumat (16/12/2022) menjelaskan, warga Blok Z telah membayar uang sewa untuk kantor keamanan dan kantor RW kepada PT Jakpro. Padahal, dua bangunan ini merupakan fasilitas umum yang juga memiliki menara base transceiver station (BTS) dan rumah pompa di depannya. PT Jakpro merupakan badan usaha milik daerah DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, infrastruktur, utilitas, serta teknologi informasi dan komunikasi.
”Sepanjang 2015-2022, kami diminta membayar Rp 135 juta untuk sewa bangunan seluas 800 meter persegi untuk dua bangunan ini,” kata Santoso merujuk pada perjanjian antara PT Jakarta Utilitas Propertindo yang merupakan anak perusahan PT Jakpro dan Boenawan Yunarko, yakni Ketua RW 006 sebelumnya. Perjanjian ini ditandatangani pada 12 Februari 2018.
Adapun lahan untuk fasilitas umum di area ini luasnya 4.955 meter persegi. Luas ini sama seperti yang tertera pada Addendum Perjanjian tentang Kerja Sama Pengelolaan Aset Tanah, Bangunan, dan Lahan Milik PT Jakarta Propertindo. Dalam adendum ini, lahan hijau pinggir timur Pantai Mutiara seluas 4.955 meter persegi disewakan kepada RW setempat.
Jika benar ada tindakan pungli yang dilakukan oleh karyawan Jakpro, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan. Investigasi akan kami lakukan.
Santoso menjelaskan, biaya pungutan sewa ini didapat dari iuran bulanan warga Blok Z. Setiap keluarga membayar iuran Rp 1 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung dari luas lahan yang dimiliki.
Pengembang kawasan hunian seluas 100.000 meter persegi ini adalah PT Taman Harapan Indah yang merupakan anak usaha PT Intiland Development Tbk. Sejak 1996 hingga sekarang, pengembang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Lahan belum diserahterimakan, kami sudah dimintai pungutan oleh Jakpro. Kami sudah berupaya membahas masalah pungutan liar ini ke kelurahan dan kecamatan, tetapi justru ditekan. Fasilitas umum dan fasilitas sosial mestinya tidak dipungut biaya sewa,” tuturnya.
Lurah Pluit Sumarno menjelaskan, tanah yang digunakan untuk fasilitas umum di kompleks Pantai Mutiara merupakan milik PT Jakpro.
”Tanah itu dipinjam, tapi saya tidak tahu kalau warga menyewa. Saya tidak pernah dilapori oleh warga,” katanya ketika ditemui di Kantor Kelurahan Pluit.
Vice President Corporate Secretary Jakarta Propertindo Syachrial Syarif, saat dihubungi untuk konfirmasi, mengatakan sedang mengklarifikasi dengan pihak internal perusahaan terkait dugaan pungutan liar penyewaan lahan di kompleks Pantai Mutiara ini. Syachrial mengatakan, pihaknya baru mendengar kabar dugaan praktik pungli itu.
”Saya belum mendapat penjelasan tentang hal ini. Jika benar ada tindakan pungli yang dilakukan oleh karyawan Jakpro, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan. Investagasi akan kami lakukan,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Syachrial menyebutkan, seluruh aset PT Jakpro diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 12 Tahun 2004.
Pada kedua perda ini, bidang tanah aset PT Jakpro di Kecamatan Penjaringan meliputi Jalan Raya Pluit/Jalan Jembatan Tiga Barat, Teluk Gong, Jalan Pluit Timur, dan Jalan Pluit Karang Kayu. Adapun kompleks Pantai Mutiara tidak tercantum dalam dua perda ini sebagai aset PT Jakpro.