”Road Bike” Dilarang ke Jalan Raya Setelah Pukul Enam Pagi
Jalan raya umum tetap harus menjadi sarana transportasi, bukan untuk ”road bike”. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penghobi sepeda jalan raya atau road bike di Jakarta kembali mendapat teguran dari aparat kepolisian. Mereka tidak boleh bersepeda di jalanan di atas pukul 06.00 setiap hari kerja. Imbauan diberikan agar tidak mengganggu pengendara kendaraan lainnya yang kini lebih pagi memadati jalan raya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Selasa (6/12/2022) pagi, memantau arus lalu lintas di seputaran Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dengan mobil polisi. Di tengah giat itu, ia menemukan beberapa pesepeda road bike.
Dalam beberapa video yang dipublikasikan media sosial TMC Polda Metro Jaya, para pesepeda terlihat melintas di lajur kiri atau jalur lambat. Ada beberapa yang melintas sejajar jalan, ada juga pesepeda yang membujur menggunakan dua lajur sekaligus sehingga memperlambat mobil di belakangnya.
Mobil polisi yang ditumpangi Latif pun mengejar sejumlah pesepeda. Ia menegur mereka secara langsung agar memasuki jalur sepeda yang tersedia di sepanjang jalan tersebut.
”Fenomena pesepeda yang berolahraga pada jam kerja 06.00 hari Senin sampai Jumat ini cukup mengganggu dan membahayakan masyarakat yang berangkat kerja. Kami dari jajaran Ditlantas mengimbau pesepeda yang akan tetap berolahraga pagi di hari kerja di atas jam 06.00 agar melalui jalur sepeda yang telah disediakan,” kata Latif dalam keterangannya.
Pada pukul 06.00 di hari kerja, jalan protokol seperti Sudirman-Thamrin mulai diramaikan kendaraan pribadi. Situasi ini tidak seperti dua tahun awal pandemi Covid-19 yang lengang karena banyak perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
”Disarankan bagi penghobi olahraga bersepeda yang akan melewati jalur-jalur protokol di Jakarta beraktivitas di hari Sabtu atau Minggu. Kalau di hari kerja, disarankan sebelum pukul enam pagi. Apabila di atas pukul enam, pesepeda harus masuk jalur sepeda dan apabila jalan tersebut tidak ada jalur sepedanya, wajib di lajur paling kiri,” katanya.
Sebagian pesepeda pun keberatan dengan imbauan ini. A Syafril (45), perempuan penghobi sepeda road bike asal Rawamangun, Jakarta Timur, menilai waktu itu tidak ideal untuk mereka. Aktivitas yang selalu ia lakukan bersama-sama penghobi road bike itu biasanya dimulai pukul 05.30 dan selesai sekitar pukul 06.30, di hari kerja.
Dengan kecepatan rata-rata atau minimal 25 kilometer (km) per jam, ia dan pesepeda road bike lainnya membutuhkan setidaknya 1 jam untuk menempuh jarak 40 kilometer (km). Waktu itu dinilai optimal untuk olahraga, yang salah satu tujuannya membakar kalori.
”Saya rasa kalau jam 06.00 harus selesai enggak manusiawi karena terlalu dini, artinya kita harus mulai jam 5. Kalau jam 06.30 itu pas. Apalagi kita di jalan protokol yang punya banyak lajur, bukan jalanan kecil, jadi masih cukup ruang untuk berbagi dengan kendaraan lain,” kata karyawan swasta yang bekerja di kawasan Sudirman itu.
Selain kurang ideal karena kita perlu menempuh kecepatan tinggi, banyak jalur sepeda yang enggak mulus. Kondisi itu justru bisa berbahaya.
Jhony (32), yang juga kerap berolahraga dengan road bike sebelum bekerja di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, juga tidak setuju. Pukul 06.00 menurut dia terlalu dini untuk mengakhiri hobinya. Selain itu, menurut dia, jalur sepeda yang tersedia tidak ideal digunakan sepeda jalan raya.
”Selain kurang ideal karena kita perlu menempuh kecepatan tinggi, banyak jalur sepeda yang enggak mulus. Kondisi itu justru bisa berbahaya,” kata pemuda yang biasa bersepeda dua sampai tiga hari di hari kerja.
Kedua pesepeda ini mengaku Jalan Sudirman-Thamrin menjadi rute terfavorit pesepeda road bike di dalam kota Jakarta. Jalur yang panjang dan lebar serta kondisi sangat baik menjadi alasannya. Selain itu, jalan itu juga dekat dengan lokasi kerja atau tinggal rata-rata penghobi road bike di Ibu Kota.
Tahun lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatur agar jalan utama Sudirman-Thamrin dipakai pesepeda road bike hanya dari pukul 05.00-06.30 WIB, setiap hari Senin-Jumat.
”Jalur sepeda yang ada hukumnya wajib dipakai semua pesepeda. Namun, ada dispensasi bagi pesepeda olahraga untuk menggunakan jalan di luar jalur sepeda yang lebih memadai. Kami mengakomodasi sehingga tercipta keamanan, keselamatan, dan kenyamanan berkendara,” kata Sambodo (Kompas.id, 3/6/2021).
Selain mengatur waktu untuk lintasan sepeda di luar jalan utama Jalan Sudirman-Thamrin di hari kerja, dua instansi tersebut juga menyepakati penggunaan Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang untuk pesepeda pada Sabtu dan Minggu dari pukul 05.00 sampai 08.00. Pesepeda balap diimbau menggunakan lintasan tersebut dengan tertib di akhir pekan, selain Jalan Sudirman-Thamrin.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan sempat menentang keputusan tersebut. Menurut dia, jalan raya umum tetap harus menjadi sarana transportasi, bukan untuk road bike. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Ini sudah jelas diatur oleh UU LLAJ, juga UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa pesepeda menggunakan jalur khusus pesepeda di sisi kiri jalan. Jadi, tidak ada dasar pesepeda road bike bisa mendapat hak khusus untuk menggunakan jalan raya,” ujarnya.