Umbul-umbul dilarang dipasang di jalan, jembatan, pagar pemisah jalan dan jembatan, hingga tiang listrik. Faktanya, hal ini masih terjadi di beberapa jalan layang.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah bendera partai politik terpasang di beberapa titik jembatan di DKI Jakarta. Padahal, secara ketentuan, bendera parpol dilarang dipasang di fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Pada Selasa (15/11/2022), bendera partai politik terpasang di dua sisi pagar jalan layang Pasar Senen, Jakarta Pusat. Bendera terpasang sepanjang jalan layang Pasar Senen hingga jalan layang Matraman, Jakarta Timur. Bendera serupa juga terlihat di jalan layang Slipi Petamburan, Jakarta Pusat.
Bendera bergambar beberapa bakal calon presiden 2024 juga terpasang di jalan layang Semanggi ke arah Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Orang yang berada di dalam kendaraan dalam kecepatan sedang hingga cepat tidak akan begitu jelas melihat gambarnya karena bendera tergulung atau teterpa angin.
Merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2007, selain dilarang dipasang di jalan layang dan prasarana umum, bendera juga dilarang dipasang di jalan protokol, seperti Jalan Sudirman dan Thamrin. Fakta di lapangan hal ini sering dilanggar. Kami berulang kali menyampaikan, ketika kita turunkan paksa, malah jadi polemik.
Beberapa kayu tiang bendera ini sudah miring ke kanan dan kiri akibat angin dan tidak terikat kuat di pagar jembatan. Beberapa bahkan tidak ada benderanya, hanya tiang kayu atau bambu yang diikat dengan tali rafia.
Pengemudi ojek daring, Toyip (35), yang sehari-hari melewati jalan layang Pasar Senen, mengaku sering melihat bendera partai politik terpasang di pagar pemisah jalan layang. Pemasangan bergantian antara satu parpol dan parpol lain serta sudah menjadi pemandangan yang biasa.
”Sepanjang saya tahu, belum ada korban dari pemasangan bendera, baik yang di atas jembatan atau di bawah. Kalau miring-miring gitu sudah sering, apalagi ketika anginnya kencang,” tutur Toyip.
Secara regulasi, umbul-umbul, bendera, dan spanduk dilarang dipasang pada jalan dan pagar pemisahnya, jembatan penyeberangan dan pagarnya, halte, terminal, taman, tiang listrik, dan tempat umum lainnya. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemasangan umbul-umbul atau bendera hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal ini, pejabat yang dimaksud adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Politik dan Demokrasi Kesbangpol DKI Jakarta Tumpal menjelaskan, pemasangan bendera partai politik di luar masa kampanye umumnya karena parpol memiliki agenda tertentu, seperti rapat atau musyawarah. Pemasangannya harus meminta izin kepada Satpol PP yang mengeluarkan rekomendasi izin dan Kesbangpol yang berkomunikasi dengan parpol terkait.
”Pemasangan ini juga harus sesuai dengan waktu yang diajukan jika sudah melebihi batas waktu kami akan meminta parpol terkait menurunkan bendera. Harus mereka sendiri. Kalau sudah diperingatkan tidak bergerak, akan diturunkan oleh Satpol PP. Terkait umbul-umbul Partai Perindo, izin di suratnya sampai 12 November 2022, kami sudah meminta mereka untuk membersihkannya,” papar Tumpal.
Tumpal menambahkan, bendera yang tidak kunjung diturunkan berpotensi mengganggu kebersihan dan keindahan kota. Hal ini juga mengganggu dan mengancam keamanan pengendara dan pejalan kaki apabila bendera sudah lapuk dan doyong.
Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Jakarta Muhammadong menambahkan, kayu bendera yang sudah tidak kokoh bisa merusak kendaraan. Alhasil, pengendara harus menanggung kerugiannya.
”Merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2007, selain dilarang dipasang di jalan layang dan prasarana umum, bendera juga dilarang dipasang di jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Thamrin. Fakta di lapangan hal ini sering dilanggar. Kami berulang kali menyampaikan, ketika kita turunkan paksa, malah jadi polemik,” tuturnya.
Satpol PP mengarahkan masing-masing parpol untuk bertanggung jawab menurunkan benderanya masing-masing. Menurut Muhammadong, bendera dengan logo dan simbol-simbol ini bisa jadi kebanggaan bagi kelompok tertentu. Alhasil, akan menjadi isu penghinaan jika diturunkan secara paksa oleh orang lain.
Dosen Perencanaan Kota Universitas Gadjah Mada, Ikaputra, saat dihubungi terpisah menuturkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan bendera atau umbul-umbul di jalan. Salah satunya adalah tidak mengganggu konsentrasi pengendara, mempertimbangkan keberadaan marka jalan, serta memperhatikan penggunaan ruang agar pengguna lain juga bisa mengakses prasarana umum.
”Peletakan umbul-umbul (atau bendera) yang dipasang secara sembarangan dan tidak memperhatikan kondisi sekitarnya hanya akan menjadi sampah visual. Misalnya memasang umbul-umbul di pohon atau tiang yang lebih kecil. Hal ini tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga keselamatan pengguna jalan,” tuturnya.