Belum genap dua hari menghirup udara kebebasan yang diraih sendiri, Bokir kembali ke rumah keduanya di Lapas Cipinang. Ia berusaha menghindari vonis 14 tahun penjara karena kasus narkotika.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
Entah ilham apa yang terpikirkan oleh Aditya Egaftyan alias Bokir, selepas Magrib. Ia nekat kabur dari komplek Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dengan melewati kawat berduri di teralis parkiran motor dalam. Sarung yang ia pakai terakhir kali dan bercak darah di pembatas lapas menjadi jejak kaburnya narapidana narkotika tersebut pada Sabtu (29/10/2022).
Pemuda 25 tahun itu dengan santai menghirup udara kebebasan bersama asap rokok di teras rumah bibinya di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Beberapa luka akibat tusukan kawat masih basah di tangan dan kakinya. Perban pun menutupi luka di tangan kanannya.
Ketenangan jelang tengah malam itu tiba-tiba menjadi riuh ketika sejumlah orang menghampiri Bokir yang mengenakan kaos cokelat bertuliskan Adidas di dada. Anggota Polsek Cibinong, pihak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyergap Bokir di hari keduanya pelariannya.
Bibi yang menampung Bokir hanya tahu ia sudah bebas dari penjara. Namun, begitu para petugas menyampaikan fakta yang sebenarnya, bibi dan keluarganya tidak melawan saat Bokir ditangkap kembali pada Senin (31/10).
“Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi,” tutur Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/11).
Sesampainya di lapas pada sekitar pukul 23.00, Bokir menjalani pemeriksaan ketat dan diinterogasi. Bokir juga dicek kesehatannya dan mendapatkan penanganan untuk luka-lukanya yang belum sempat mengering.
Ibnu Chuldun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, menjelaskan, pasca percobaan kabur tersebut, Bokir akan mendapatkan sanksi dan pembinaan disiplin. Hak lain seperti pengurangan masa binaan juga terancam.
Bokir diketahui sudah mendekam di Lapas Cipinang sejak 2020. Ia harus menjalani masa hukuman selama 14 tahun yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena menjual sabu dan ekstasi.
"Ada hak-hak yang selama ini dia dapatkan, yang selama ini dia terima, akan dikurangi, kecuali hak dasar seperti hak makan, minum, kemudian kesehatan itu dipenuhi," terangnya.
Murni pelakunya tunggal dengan inisial AE sendiri
Dalami motif
Tonny menyebut pihaknya masih mendalami motif dari upaya kabur Bokir. Berdasarkan kronologi, pihak lapas baru mengetahui kaburnya Bokir setelah adanya laporan berkurangnya satu penghuni blok penjara di lantai 2 pada pukul 19.00.
Pencarian terus berlanjut ke seluruh komplek lapas. Kamera pemantau CCTV di berbagai sudut pun dipelajari untuk mengetahui jejak Bokir. Dari rekaman CCTV, Bokir terlihat meninggalkan biliknya pukul 17.17 dengan baju lengan panjang dan sarung.
Lalu, sekitar sejam kemudian, pada pukul 18.21, Bokir terlihat memanjat dan melompat dari teralis kawat berduri parkiran motor dalam. Di CCTV lain yang mengarah ke luar lapas, Bokir terlihat berjalan dengan kaki pincang pada pukul 18.44.
Dari penelusuran lewat kamera pemantau, petugas memeriksa teralis dan jalan yang dilewati Bokir. Selain sarung yang menyangkut di kawat berduri, bercak darah juga ditemukan di jalur yang dilangkahinya.
Tonny memastikan, sejauh ini, kaburnya Bokir tanpa melibatkan petugas atau warga binaan lainnya. Ini dipasitkan setelah pihaknya memeriksa 11 petugas dan 5 narapidana. "Murni pelakunya tunggal dengan inisial AE sendiri," ucapnya.
Meski demikian, pihak lapas tetap melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami alasan Bokir kabur.
Tahanan kabur
Belum lama ini, tujuh tahanan kabur dari ruang penjara di belakang tembok kantor Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka meloloskan diri dari sebuah lubang kecil berukuran sejengkal tangan orang dewasa pada Kamis (13/10/2022).
Lubang itu diduga dibobol para tahanan menggunakan sendok makan dan sebatang besi. Lubang yang dibobol tersebut berada persis di area kamar mandi tahanan.
”Diduga para tahanan melarikan diri dengan menggunakan satu buah besi sepanjang lebih kurang 30 sentimeter dan juga satu buah sendok makan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap tahanan demi tahanan. Keterlibatan petugas kepolisian pun didalami Polres Bekasi Kota. Pemeriksaan itu terkait dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan, termasuk keselamatan tahanan.
”Ada tersangka yang kabur tentu ada tanggung jawab. Ada lima orang yang sedang kami periksa, termasuk perwiranya,” ujar Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki (Kompas.id, 16/10/2022).
Kaburnya tahanan, salah satunya dipicu situasi kelebihan penghuni atau overcrowding di rumah tahanan dan lapas.
Data Komnas HAM mencatat, kapasitas Lapas di Indonesia adalah 170 ribu. Namun, kondisinya saat ini melebihi kapasitas hingga dua kali lipat lebih. Mayoritas dari mereka adalah tahanan kasus narkotika.
"Jika dibiarkan overcrowding akan mempersulit proses pengawasan, perawatan lapas, hingga proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran,” kata Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.
Meski masih menimbulkan teka-teki, kaburnya Bokir atau tujuh tahanan di Bekasi dari ruang tahanan dengan cara yang ekstrim tentunya tidak harus terjadi. Sistem pengawasan seharusnya bisa lebih awal mendeteksi aksi nekat mereka.