logo Kompas.id
MetropolitanRencana Detail demi Masa Depan...
Iklan

Rencana Detail demi Masa Depan Jakarta

Rencana detail tata ruang bukan semata kelonggaran untuk mengakomodasi masukan atau saran. Keberadaannya menjawab kebutuhan masa mendatang, tak hanya sesaat. Pekerjaan rumah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY, STEFANUS ATO, HELENA FRANSISCA NABABAN
· 6 menit baca
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (20/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/9/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (20/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/9/2022).

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan atau RDTR-WP mempertimbangkan pengaduan terhadap tata ruang yang selama ini terjadi. Namun, keberadaannya untuk menjawab kebutuhan masa mendatang, bukan hanya kondisi sesaat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai rapat kerja dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Senin (15/8/2022) lalu, mengungkapkan, proses pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 dilakukan lantaran sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR-WP.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000