logo Kompas.id
MetropolitanBruder Angelo, Terdakwa Pelaku...
Iklan

Bruder Angelo, Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Depok, Ajukan Kasasi

Setelah banding ke Pengadilan Tinggi Bandung gagal, terdakwa kekerasan seksual di panti asuhan di Depok, Bruder Angelo, mengajukan kasasi ke MA. Pendamping korban berharap MA menguatkan putusan vonis bersalah.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
Anak-anak Panti Asuhan Fransiskus Asisi datang ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022), untuk menyuarakan dan mendukung salah satu teman mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Bruder Angelo.
AGUIDO ADRI

Anak-anak Panti Asuhan Fransiskus Asisi datang ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022), untuk menyuarakan dan mendukung salah satu teman mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Bruder Angelo.

DEPOK, KOMPAS — Pemerhati anak hingga kuasa hukum korban kekerasan seksual yang dilakukan Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo meminta majelis hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan putusan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, yang sudah memutuskan terdakwa bersalah. Pasalnya, pihak Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan kepada Bruder Angelo, terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000