logo Kompas.id
MetropolitanVonis 14 Tahun Penjara bagi...
Iklan

Vonis 14 Tahun Penjara bagi Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan di Depok

Perjuangan memberantas tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan belum berakhir. RUU TPKS diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
Sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022), dipimpin Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir.
AGUIDO ADRI

Sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022), dipimpin Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir.

DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok memutuskan Lukas Lucky Ngalngola bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sidang putusan atas kasus Lukas Lucky Ngalngola digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola mengikuti persidangan melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan Kelas I Cilodong.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000