Polda Metro Jaya Lenyapkan 27.650 Botol Miras hingga Ratusan Kilogram Narkoba
Kegiatan penertiban seperti itu akan dilakukan setiap minggu di wilayah polres dan akan dilakukan evaluasi di tingkat polda setiap bulan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengumpulkan segudang barang bukti kasus perdagangan minuman keras ilegal hingga narkotika dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam sepekan. Operasi ini menjadi bagian dari arahan Kapolri untuk meningkatkan kinerja pencegahan dan penanganan kriminalitas di Ibu Kota dan sekitarnya.
Jumat (26/8/2022), Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika, minuman keras (miras) ilegal, hingga judi. Dalam acara itu, ratusan tersangka, yang semuanya laki-laki usia muda hingga tua, beserta barang buktinya ditampilkan di lapangan depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
”Pada Agustus 2022, Direktorat Reserse Narkoba telah mengungkap 45 kasus dan menahan 66 tersangka tindak pidana narkotika. Dari mereka, kami mengamankan 626,75 kilogram ganja, 141,9 kilogram sabu, dan 108.128 butir ekstasi,” katanya.
Berbagai merek dan jenis miras dalam botol dan kemasan lainnya kemudian dihancurkan dengan menggunakan kendaraan yang biasa digunakan untuk meratakan permukaan jalan.
Para tersangka peredaran narkotika disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kemudian, pelaku penjualan miras ilegal dijerat Pasal 204 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 KUHP juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jadi, intinya, polisi jangan hanya memberantas kejahatan. Yang lebih penting lagi adalah mencegah kejahatan.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 296 orang sebagai tersangka pengungkapan kasus judi, baik online maupun konvensional, bulan ini. Ratusan tersangka itu ditangkap terkait 131 laporan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buku tabungan, dan uang tunai Rp 1.981.200.
Salah satu tersangka pidana judi itu bahkan juga ikut dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait pidana TPPU tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 1 miliar serta beberapa kendaraan, di antaranya 1 unit Vellfire, 1 unit kendaraan Hyundai H-1, dan Nissan Grand Livina.
Zulpan menjelaskan, pemberantasan narkotika, miras, dan judi itu merupakan komitmen Polda Metro Jaya untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesejukan bagi masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan. Narkoba dan miras selama ini sering terbukti melatarbelakangi masyarakat untuk melakukan aksi kriminal.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berusaha sejalan dengan arahan terbaru Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran pun membuat kebijakan untuk mengadakan operasi dan evaluasi rutin.
”Perintah Kapolda, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing polres, dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda,” kata Zulpan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi mengatakan, memberantas kejahatan atau penegakan hukum adalah bagian dari tugas polisi sehingga harus dilakukan secara serius. Namun, selain penindakan, ia mengharapkan polda juga fokus pada pencegahan.
Pencegahan perlu dikuatkan dengan melakukan patroli rutin setiap hari. Polisi juga patut bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menyinergikan fasilitas keamanan, seperti kamera pemantau (CCTV) di tempat publik, rumah, dan perkantoran ke kantor polisi setempat.
”Jadi, intinya, polisi jangan hanya memberantas kejahatan. Yang lebih penting lagi adalah mencegah kejahatan,” ujarnya.