Sabung Ayam hingga Judi Daring Disapu Polda Banten
Masifnya pengungkapan judi di Banten tak lepas dari perintah Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di Mabes Polri hingga polsek untuk menyapu bersih judi dan pelindungnya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten mengubek-ubek perjudian di seluruh wilayah tanah para jawara. Sebanyak 39 kasus terungkap, mulai dari sabung ayam hingga judi daring, dengan 89 tersangka.
Masifnya pengungkapan judi itu tak lepas dari perintah Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menyapu bersih perjudian serta pelindungnya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menindaklanjutinya dengan membuka Posko Berantas Judi pada Sabtu (13/8/2022). Hingga Rabu (24/8/2022), polisi telah mengungkap 39 kasus judi dengan 89 tersangka.
Dari puluhan kasus itu, sebanyak 29 kasus dengan 65 tersangka telah dibuka kepada publik. Judi daring paling dominan, sebanyak 19 kasus dengan 39 tersangka. Selanjutnya 4 kasus judi toto gelap atau togel dengan 9 tersangka dan 4 judi kartu dengan 9 tersangka, serta 2 sabung ayam dengan 7 tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyebutkan, terdapat satu kasus menonjol dengan tersangka RM alias Ningsih (26), yang berperan penting dalam salah satu sindikat judi daring. Sindikat itu menyaru sebagai perusahaan jasa periklanan, yaitu PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa, yang beralamat di Perumahan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.
”Perusahaan itu membuka 50 situs judi slot. Mereka sempat pindah ke Perum Citra Raya di Cikupa dan Apartemen Modern Land di Kota Tangerang. Ningsih sebagai komisaris perusahaan berperan mengumpulkan setoran harian dari para leader situs,” ucap Shinto, Kamis (25/8/2022).
Dari pengungkapan 29 kasus judi tersebut, penyidik menyita Rp 947 juta, puluhan perangkat elektronik, tabungan, kupon, kartu, dan ayam.
Selain itu, teridentifikasi 71 situs judi daring. Penyidik akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokirnya.
Adapun situs judi daring itu antara lain All Togel, Elang Game, Naga 66, Panen 55, Elang 189, Dana 189, Raden 99, Delta Toel, Jitu Paito, Togel Sydney, Togel Hongkong, Togel Singapure, Nadim Togel, Togel Rokok Bet, Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Wak Togel, Batik Poker, App Game Ludo King, dan Pakong Lama.com.
Puluhan tersangka melanggar pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penyidik juga menjerat Ningsih dengan tindak pidana pencucian uang lantaran penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya besar.
Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengimbau warga untuk bersama memberangus perjudian. Caranya dengan menyampaikan informasi ke Posko Berantas Judi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui nomor kontak 0818 1886 5231.
Rudy pun meminta jajarannya tak segan menerapkan tindak pidana pencucian uang supaya bisa melacak kekayaan dari hasil kejahatan bandar serta pelindung judi.
Belum tersentuh
Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, perjudian saat ini terdiri dari masyarakat kecil yang menjadikannya sebagai sebuah permainan dan bandar-bandar sebagai mata pencarian atau upaya meraup uang secara ilegal.
”Bandar-bandar ini belum tersentuh hukum. Dengan menangkap para pengecer, pemain kelas bawah, operator, dan membiarkan bandarnya lolos, hal itu malah akan kontraproduktif dengan upaya membangun kepercayaan publik pada polisi,” kata Bambang.
Oleh karena itu, kepolisian mesti serius dengan meringkus bandar atau bos besar yang jarang tersentuh hukum. Sebab, masyarakat saat ini sudah cukup pintar untuk menilai pekerjaan polisi itu sekadar pencitraan atau untuk penegakan hukum.