Sebanyak 78 orang ikut digiring polisi dalam penggeledahan. Beberapa di antaranya telah menjadi tersangka.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek lokasi operasional judi online atau daring di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Upaya ini merupakan arahan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan beragam pelanggaran, termasuk aliran dana ke negara-negara suaka pajak, melalui aktivitas judi.
”Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta, kami sudah mengambil langkah, seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Dari penggerebekan dan penangkapan 78 orang itu, polisi sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, Zulpan mengatakan, polisi masih akan melakukan penyelidikan dan akan merilis segera kasus tersebut.
Pemberantasan judi daring ini sebelumnya diarahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran. Dalam pertemuan internal pada Senin (22/8), Fadil meminta anggotanya memedomani perintah Kapolri dalam hal penanganan kejahatan. Salah satu isu yang ditekankan adalah judi daring.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi ”online ” agar tidak dapat terendus.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sejak 2019 hingga 2022, mereka melaporkan 25 kasus judi daring kepada aparat penegak hukum. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aktivitas judi daring di Indonesia kian merebak di masyarakat dengan beragam modus pelanggaran.
Para operator judi daring di Indonesia mengalirkan dana ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Aliran dana terindikasi judi daring ini juga diduga mengalir hingga ke negara ”tax haven” atau suaka pajak. Aliran dana keluar dan yang kembali lagi ke Indonesia itu diduga mencapai ratusan triliun rupiah per tahunnya.
Hal itu tercipta karena tingginya permintaan dari masyarakat Indonesia. Sementara pada praktiknya, operator judi daring kerap mengganti situs dan berganti rekening. Mereka bahkan menyatukan hasil judi daring tersebut dengan bisnis yang sah.
”Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus,” katanya dalam keterangan tertulis baru-baru ini.
PPATK pun mendorong aparat penegak hukum dan lembaga terkait beserta masyarakat mau bekerja sama untuk melaporkan praktik judi daring ataupun luring. ”Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap semua pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ujarnya.