Promosikan Judi Daring, Dua Selebgram Ditangkap Polda Lampung
Polda Lampung menangkap 27 tersangka kasus judi daring. Dari 27 orang yang ditangkap itu, dua orang di antaranya selebgram yang aktif mempromosikan judi daring melalui akun media sosial.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung menangkap 27 tersangka kasus judi online atau daring. Dari 27 orang yang ditangkap itu, dua orang di antaranya merupakan selebgram yang aktif mempromosikan judi daring melalui akun media sosial.
Wakil Kepala Polda Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Subiyanto mengatakan, dua tersangka selebgram yang ditangkap itu berinisial ASR dan AYP. Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di Bandar Lampung, sedangkan AYP ditangkap pada 21 Juli 2022 di Semarang, Jawa Tengah.
Kedua selebgram itu ditangkap karena berperan mempromosikan situs judi daring melalui akun media sosialnya. Situs judi online yang mereka promosikan, antara lain, Jitu 189, Mawar 819, dan Vivamaster 78. Dari promosi tersebut, kedua tersangka mendapat bayaran hingga Rp 30 juta per bulan.
Dari penangkapan itu, Polda Lampung melakukan pengembangan kasus dan menangkap 25 tersangka lain yang merupakan admin, pekerja marketing, dan pimpinan judi daring tersebut. Para tersangka dibekuk dalam penggerebekan kantor situs judi daring yang berada di wilayah di Kabupaten Tangerang, Banten.
”Jadi total pelaku judi online ada 27 orang yang sudah kita amankan," kata Subiyanto saat konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (26/7/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 21 unit perangkat komputer, 3 unit router Wi-Fi, 34 unit ponsel, dan 1 unit alat fingerprint. Selain itu, polisi juga menyita akun Instagram dan akun surat elektronik milik kedua selebgram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana perjudian daring yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kedua selebgram itu ditangkap karena berperan mempromosikan situs judi daring melalui akun media sosialnya. Dari promosi tersebut, kedua tersangka mendapat bayaran hingga Rp 30 juta per bulan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Ari Rachman Nafarin mengatakan, para pelaku ditahan di Markas Polda Lampung. Menurut Ari, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi daring tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, dua selebgram yang ditangkap itu aktif mempromosikan situs judi daring melalui Instagram. Mereka mengajak pengikut akun media sosialnya untuk mendaftar sebagai anggota judi daring dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Selain melalui Instagram, promosi situs judi dari juga dilakukan melalui Youtube. Kedua selebgram itu diketahui aktif membuat konten promosi judi daring setidaknya dua kali dalam satu bulan di akun Youtube.