logo Kompas.id
NusantaraPromosikan Judi Daring, Dua...
Iklan

Promosikan Judi Daring, Dua Selebgram Ditangkap Polda Lampung

Polda Lampung menangkap 27 tersangka kasus judi daring. Dari 27 orang yang ditangkap itu, dua orang di antaranya selebgram yang aktif mempromosikan judi daring melalui akun media sosial.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
Aparat Kepolisian Daerah Lampung menggelar konferensi pers terkait penangkapan 27 tersangka kasus judi <i>online</i>, Selasa (26/7/2022), di Markas Besar Polda Lampung.
DOKUMENTASI HUMAS POLDA LAMPUNG

Aparat Kepolisian Daerah Lampung menggelar konferensi pers terkait penangkapan 27 tersangka kasus judi online, Selasa (26/7/2022), di Markas Besar Polda Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung menangkap 27 tersangka kasus judi online atau daring. Dari 27 orang yang ditangkap itu, dua orang di antaranya merupakan selebgram yang aktif mempromosikan judi daring melalui akun media sosial.

Wakil Kepala Polda Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Subiyanto mengatakan, dua tersangka selebgram yang ditangkap itu berinisial ASR dan AYP. Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di Bandar Lampung, sedangkan AYP ditangkap pada 21 Juli 2022 di Semarang, Jawa Tengah.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000