Di tengah kompleksitas penanganan gangguan keamanan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya, kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menguak kurangnya profesionalisme di tubuh Polda Metro Jaya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·6 menit baca
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran baru-baru ini dengan lantang menegaskan kepada anggotanya untuk fokus memberantas kejahatan sesuai arahan Kepala Polri. Ini merupakan arahan yang wajar, tetapi juga tidak main-main, mengingat Polda Metro Jaya harus melindungi sekitar 15 juta penduduk di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya dengan segala kompleksitasnya.
Meski demikian, sikap Fadil berbeda saat masalah internal yang melibatkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bergulir dua bulan terakhir. Ia tidak memberikan pernyataan terkait dugaan pelanggaran etik itu. Padahal, intrik antar-anggota kepolisian itu tidak hanya mengguncang kredibilitas di tubuh lembaga Kepolisian Republik Indonesia, tetapi juga Polda Metro Jaya selaku penjaga keamanan di lokasi kejadian di wilayah Jakarta.
Tanggal 23 Agustus 2022, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Surat itu mencantumkan 24 nama personel Polri yang dimutasi karena dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Daftar itu menambah 10 nama personel lain yang sudah lebih dulu diduga melanggar etik.
Dari 24 personel itu, sepertiganya merupakan anggota di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Reserse Mobile Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, serta Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar H Pujiyarto.
Kemudian ada Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah, Kepala Unit II Subdit IV Ditreskrimum Komisaris Abdul Rahim, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Komisaris Dermawan Kristianus Zendrato, dan Kanit II Subdit I Ditreskrimum Ajun Komisaris Bhayu Vhishesha.
Dua mantan anggota Polres Jakarta Selatan juga ikut dimutasi karena bertanggung jawab dalam insiden di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mereka adalah Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto selaku mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan dan Inspektur Dua Arsyad Daiva Gunawan selaku eks Kasubnit I Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Listyo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), mengatakan, mereka akan menjalani penilaian oleh Inspektorat Khusus. ”Nanti akan kami lihat, apakah yang bersangkutan ini di bawah tekanan, ataukah mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario, atau bahkan mereka ikut di dalam skenario. Jadi, ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik,” jelasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan tetap loyal atas putusan pimpinan Polri tersebut meski harus mengalami kekosongan jabatan sementara. ”Tentu Polda Metro Jaya akan taat dan loyal atas apa yang jadi putusan pimpinan Polri dalam hal mutasi jabatan ini,” katanya.
Polda Metro Jaya akan menunggu posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh Mabes Polri. Sementara itu, mantan pengisi jabatan itu, yakni Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian, dimutasi ke Pelayanan Markas Besar Polri.
Adapun untuk posisi lain yang kini kosong karena mutasi terkait pelanggaran kode etik bakal ditentukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran. ”Kami tentu segera melakukan pemilihan dengan proses wanjak, siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut,” lanjut Zulpan.
Sikap Kapolda
Fadil baru kembali bersuara ketika Kapolri mengarahkan semua polda untuk fokus mengerjakan tugas mereka. Dalam pertemuan internal, Senin (22/8/2022), ia mengingatkan anggotanya untuk memedomani arahan pimpinan tertinggi Polri tersebut dalam memberantas beberapa kejahatan, antara lain judi, narkoba, dan minuman keras. Kejahatan itu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Mari kita terus lakukan pemetaan terhadap potensi masalah kamtibmas yang akan terjadi dan mengedepankan fungsi pencegahan. Penegakan hukum harus betul-betul terukur, harus betul-betul cermat, dan harus tuntas,” ujarnya.
Arahan itu langsung dikerjakan dengan melakukan razia massal terhadap warung dan toko yang menjual minuman keras tanpa izin. Polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pekan ini mengamankan 406 orang yang terlibat perdagangan minuman keras ilegal, berikut barang bukti sekitar 10.000 botol minuman keras. Baru-baru ini, mereka juga berhasil mengungkap 128 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta 2 kasus pengoplosan elpiji.
Bahkan, dalam empat hari, sejak Senin sampai Rabu (21-24/8/2022), Polda Metro Jaya mengungkap 72 kasus judi daring, dengan 13 kasus di antaranya terungkap di wilayah Tangerang Selatan. Judi daring menjadi perhatian karena terkait bisnis ilegal serta aliran dana besar yang keluar ke negara-negara di Asia, termasuk negara suaka pajak.
Selain menertibkan pelanggaran, Polda Metro Jaya juga kembali merotasi anggota polisi dari level perwira menengah (pamen), perwira pertama (pama), hingga bintara. Dalam surat telegram nomor ST/370/VII/KEP.2022, tertanggal 12 Agustus 2022, sebanyak 62 anggota kepolisian dirotasi.
Sepanjang tahun berjalan pada 2022, Polda Metro Jaya sudah beberapa kali merotasi anggotanya. Pada Februari, misalnya, sebanyak 281 pamen dan pama, termasuk 24 posisi kapolsek, dirotasi. Ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/74/II/KEP/2022 yang dikeluarkan pada 8 Februari 2022.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 12 Mei 2022, terbit surat telegram dengan nomor ST/198/V/KEP/2022 yang ditandatangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Hendro Pandowo. Surat itu, antara lain, memutasi 28 kapolsek.
Zulpan mengatakan, rotasi yang baru dikeluarkan bulan ini merupakan rutinitas untuk penyegaran anggota. Tanggapan itu menepis spekulasi terkait masalah internal yang belakangan terjadi di tubuh Polri, seperti kasus bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
”Ini biasa, untuk jenjang karier, tidak ada kaitan soal persoalan yang rekan-rekan hubungkan. Ada yang Whatsapp, apakah ada hubungan dengan kasus Duren Tiga, tidak ada sama sekali. Memang rotasi rutin sudah direncanakan sebelum terjadinya peristiwa itu,” kata Zulpan (Kompas.id, 23/8/2022).
Adrianus Meliala, kriminolog dari Universitas Indonesia, berpendapat, Fadil sudah mengambil langkah yang tepat sesuai tugasnya. Adapun terkait kasus Ferdy Sambo yang menyeret anggotanya, ia menilai hal itu di luar tanggung jawabnya. Hal ini tidak terlepas dari karut-marut sistem pengisian jabatan di internal Polda Metro Jaya.
”Pengisian jabatan di wilayah Polda Metro Jaya itu sudah seperti hutan rimba. Ini sudah jadi rahasia umum, banyak pejabat yang diisi orang titipan. Ini bisa menjelaskan kenapa Fadil terlihat seperti tidak pasang badan ketika anak buahnya terseret kasus (Ferdy Sambo). Fadil tahu betul mereka (anggotanya yang dimutasi) semua terjun bebas, artinya mereka kerja di luar kendalinya,” ungkapnya.
Integritas
”Pengisian jabatan di Polda Metro Jaya seyogianya berbasis merit, artinya yang ditempatkan adalah orang-orang terbaik di jajarannya. Kenyataannya tidak begitu, sebagian mereka yang menempati posisi sudah ada yang pesan atau dijatah. Kapolda dalam hal ini juga tidak sepenuhnya memegang orang-orang pilihannya,” jelasnya.
Adrianus berharap ada upaya dari institusi itu untuk berbenah. Apalagi Polda Metro Jaya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, konsentrasi massa, hingga perputaran uang yang besar.
Berdasarkan data Polri pada 2021, Polda Metro Jaya menangani 26.585 kasus kejahatan yang menempatkan wilayah hukum mereka sebagai wilayah polda dengan jumlah kejahatan terbanyak nomor dua setelah Sumatera Utara (31.990 kasus). Adapun dari segi sumber daya manusia, jumlah polisi di wilayah DKI Jakarta saja, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jakarta pada 2020, sebanyak 7.102 personel.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, Polda Metro Jaya merupakan polda terbesar dan tersibuk dalam menjaga keamanan wilayahnya. ”Diperlukan sumber daya manusia yang sigap dan profesional untuk menghadapi gangguan kamtibmas, terutama di Ibu Kota,” ujarnya.
Memperbaiki profesionalisme dan integritas anggota kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya pada akhirnya harus terus menjadi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan bersama. Ini bukan hanya tugas Fadil Imran yang kini masih menjabat, melainkan juga pemimpin selanjutnya serta pemimpin di atasnya.