Masyarakat yang terlibat praktik perjudian mulai dari kartu remi hingga togel semua akan ditindak oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama kurun waktu empat hari, aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar 72 kasus perjudian daring dan konvensional di berbagai wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Masyarakat yang terlibat praktik perjudian mulai dari kartu remi hingga togel semua habis disikat aparat. Pemberantasan ini merupakan komitmen aparat menjalankan perintah pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus sampai 24 Agustus 2022 telah membongkar 72 kasus perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Puluhan kasus tersebut dibongkar aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan sejumlah kepolisian resor.
”Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah-langkah,” kata Endra, Kamis (25/8/2022), di Jakarta.
Dari 72 kasus perjudian tersebut, Ditreskrimum membongkar 19 kasus, Polres Tangerang Selatan (13 kasus), Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat (masing-masing 7 kasus), Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur (masing-masing 5 kasus), serta Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus. Sementara Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, dan Polres Metro Bekasi masing-masing membongkar 3 kasus perjudian. Polres Metro Jakarta Utara membongkar 1 kasus perjudian.
Polisi, menurut Zulpan, juga mengungkap ratusan kasus kejahatan lain, seperti narkoba, miras, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), hingga penimbunan bahan makanan pokok. Total kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap mencapai 128 kasus.
Pengecer togel
Di Kota Bekasi, Kepolisian Sektor Pondok Gede, Rabu (24/8/2022), menangkap seorang lelaki berinisial DM (54). Dia diduga berperan sebagai pengepul judi togel daring di wilayah Kampung Sawah, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, dari hasil pemeriksaan, DM terbukti terlibat transaksi perjudian togel melalui telepon selulernya. Polisi lalu menyita sejumlah barang milik pelaku yang berkaitan dengan perjudian, seperti dompet, dua telepon, kartu ATM, dan uang tunai perjudian sebesar Rp 215.000.
”Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Pondok Gede untuk penyidikan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta sesuai Pasal 303 KUHP,” kata Erna.
Di hari yang sama atau Rabu (24/8/2022), Polsek Bekasi Utara juga menangkap enam orang yang terlibat perjudian konvensional di Pasar Harapan Jaya, Bekasi Utara. Enam orang ini ditangkap polisi saat sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang.
Sebelumnya, Selasa (23/8/2022), Polsek Bekasi Kota juga menangkap seorang tersangka laki-laki berinisial JJS (42) di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 1,08 juta dan telepon tersangka.
”Tersangka terbukti mengoordinasi permainan judi online jenis togel. Tersangka mengakui mendapat keuntungan 33 persen dari setiap uang yang dipertaruhkan,” ucap Erna.