logo Kompas.id
MetropolitanJangan Ragu Laporkan Tindak...
Iklan

Jangan Ragu Laporkan Tindak Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

Pada 2019 tercatat ada 28 kasus pelecehan seksual di moda transportasi publik. Adapun data pada Januari hingga Agustus 2022 ada 9 kasus pelecehan seksual di transportasi publik.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 6 menit baca
Pin yang akan diberikan kepada pengguna bus Transjakarta saat peluncuran kampanye stop pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (5/8/2022). PT Transportasi Jakarta mengajak seluruh pengguna layanan Transjakarta berani melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan seksual di transportasi umum.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pin yang akan diberikan kepada pengguna bus Transjakarta saat peluncuran kampanye stop pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (5/8/2022). PT Transportasi Jakarta mengajak seluruh pengguna layanan Transjakarta berani melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan seksual di transportasi umum.

JAKARTA, KOMPAS — PT Transportasi Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengelar kampanye ”Stop Pelecehan Seksual” di transportasi publik. Korban atau saksi diminta tak takut melaporkan peristiwa pelecehan seksual kepada petugas atau melalui kanal pengaduan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, berdasarkan data pada 2019 tercatat ada 28 kasus pelecehan seksual di moda transportasi publik. Adapun data pada Januari hingga Agustus 2022 ada 9 kasus pelecehan seksual.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000