Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 2016-2017. Mereka menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka mafia tanah yang melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional terus bertambah. Terkini, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga pejabat dan mantan pejabat BPN. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berkomitmen dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas mafia tanah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (15/7/2022) menangkap tiga tersangka baru, yakni NS (50), RS (58), dan PS (59).
Sebelumnya, ada 22 tersangka yang ditahan. Tidak hanya dari pihak BPN, tetapi juga dari ASN pemerintahan lainnya, kepala desa, dan pegawai jasa perbankan.
”Hari ini Subdit Harda menangkap tiga orang. Kami terus dalami kasus ini,” kata Zulpan, Jumat.
Ketiga tersangka itu terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 2016-2017. Mereka menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.
NS saat ini menjabat Kepala Kantor BPN Kota Palembang. Keterlibatan NS dalam mafia tanah terjadi saat ia masih menjabat Kepala Seksi Infrastruktur Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Tersangka kedua, RS, menjabat Kepala Seksi Survei Kantor BPN Bandung Barat. Sebelumnya RS merupakan bekas Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Ketiga, PS, pensiunan BPN, bekas Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatono mengatakan, temuan dan penangkapan itu hasil kerja sama dari Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan dukungan semua pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Teguh menyatakan, penangkapan itu bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah, khususnya bagi pihak internal yang terlibat.
”Di beberapa kesempatan, Pak Menteri mengatakan serius perangi mafia tanah, Baik itu oknum di internal maupun pihak-pihak eksternal,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, kata Teguh, Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
”Akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh inspektorat jenderal. Kami berkomitmen dan bekerja sama dalam memberantas mafia tanah. Namun, butuh dukungan dari masyarakat. Masyarakat pun harus berperan aktif dalam menjaga asetnya,” ujar Teguh.