Kasus Mafia Tanah di Jakarta-Bekasi, Empat Pejabat BPN Jadi Tersangka
Beberapa pejabat BPN terlibat dalam empat kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi, termasuk kasus yang menimpa keluarga figur publik Nirina Zubir.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN dari puluhan tersangka lain terkait kasus mafia tanah. Mereka terlibat dalam empat kasus di wilayah Jakarta dan Bekasi. Informasi ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Ia memaparkan, ada 10 pegawai BPN yang ditangkap. Sebanyak enam orang berstatus pegawai tidak tetap.
”Empat lainnya adalah pejabat ASN (aparatur sipil negara) BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi. Saat ini sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi menambahkan, satu dari empat pejabat BPN, yakni berinisial PS, selaku Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. PS ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 23.30.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (tengah) saat kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022), untuk membahas penyelesaian konflik agraria yang sudah berkepanjangan di Sumut.
Saat tersangkut kasus, ia menjabat sebagai Ketua Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Selatan. ”PS menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar,” kata Petrus yang dihubungi secara terpisah.
Pejabat lainnya berinisial MB. Ia ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima uang ratusan juta rupiah dari cukong mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar. Padahal, program PTSL seharusnya gratis.
Petrus menambahkan, pihaknya juga menahan dan menetapkan tersangka oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi. Oknum itu menerbitkan sertifikat di obyek tanah yang secara keseluruhan milik orang lain yang telah lama bersertifikat.
Selain 10 pejabat dan pegawai BPN, polisi antara lain telah menetapkan tersangka terhadap 2 ASN pemerintahan lainnya, lalu 2 kepala desa yang di antaranya sudah purnatugas, serta 1 pegawai jasa perbankan. Total ada 27 tersangka, yang 22 orang di antaranya sudah ditahan.
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE POLDA METRO JAYA
Konferensi pers kasus pengalihan kepemilikan surat tanah yang mengorbankan keluarga aktris Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Mereka menjadi tersangka terkait kasus di Jagakarsa, Jakarta Selatan; Cilincing, Jakarta Utara; Babelan, Bekasi; dan penanganan lanjutan kasus yang menimpa keluarga figur publik Nirina Zubir.