Polisi menyayangkan aksi nekat AJL yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama istrinya yang juga mengamen di jalanan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Darah berwarna merah tua mengerak di sebilah pisau yang mengakhiri nyawa Susi Lijenna. Bilah pisau itu terpisah dari gagang plastik berwarna ungu setelah sembilan kali dihunjamkan ke perut perempuan 35 tahun itu oleh pria berinisial AJL. Pria itu tega membunuh Susi demi mendapatkan ponsel bekas yang dihargai Rp 30.000.
Rabu (29/6/2022), Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap aksi keji yang dilakukan AJL (38) di sebuah kamar kontrakan di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. AJL yang kini telah mengenakan kaus tahanan warna oranye menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
”Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 02.00 dini hari di sebuah kamar kontrakan nomor 12, Jalan Bhayangkara, Serpong Utara, Tangerang Selatan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Jakarta.
AJL yang sehari-hari menjadi pengamen itu ditangkap pada Selasa (28/6/2022) di kamar kontrakannya di Kelurahan Jelupang, Serpong Utara. AJL dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara.
Kejadian berawal saat AJL yang tinggal di kolong jalan tol itu sengaja memasuki sebuah kontrakan dari pintu belakang untuk mencuri barang. Ia mengecek pintu-pintu kamar yang tidak terkunci dan menemukan kamar nomor 12, yang dihuni Susi, bisa dibuka.
Begitu berada di dalam, AJL melihat Susi yang tengah terlelap. Ia lalu kembali keluar untuk mencari pisau di dapur. Saat kembali masuk, terjadi perlawanan sampai tersangka menusuk perut korban dengan pisau beberapa kali. Setelah itu, pelaku mengambil satu ponsel korban dan kabur.
”Korban sempat teriak minta tolong, didengar penghuni lain, dan didatangi kamarnya. Setelah dilihat korban terluka dan berlumuran darah, saksi meminta tolong kepada petugas pengamanan dan menelepon Polsek Serpong,” kata Zulpan.
Keesokan harinya, AJL mendatangi J (49) dan S alias I untuk menjual ponsel hasil curiannya. Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu menjelaskan, J dan S adalah kenalan AJL yang bekerja sebagai tukang servis remote.
”Kebetulan temannya ini tukang perbaiki remot. Mereka mau menerima ponsel berharap komponennya bisa dipakai, makanya dibeli Rp 30.000. Kebetulan HP yang dicuri juga sudah rusak, ada retak-retak,” kata Sarly pada kesempatan yang sama.
Polisi pun menetapkan J dan S sebagai tersangka karena menjadi penadah barang curian. Ini sebagai mana diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.
Sementara itu, polisi menyayangkan aksi nekat AJL yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama istrinya yang juga mengamen di jalanan. Jerat kemiskinan nyata membuat orang gelap mata.