Pemilik dan Manajer SPBU Raup Rp 7 Miliar dari Manipulasi Takaran BBM
Mereka memodifikasi mesin dispenser SPBU di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70, Kabupaten Serang, Banten, dengan alat kontrol dan sakelar otomatis sehingga meraup Rp 7 miliar.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Untung besar secara ilegal dinikmati pemilik dan manajer sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum. Tidak main-main, enam tahun mengakali alat pengisian bahan bakar, mereka mengumpulkan Rp 7 miliar.
FT (61), pemilik SPBU di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70, Kabupaten Serang, Banten, bersekongkol dengan BP (68), selaku manajer penjualan bahan bakar minyak (BBM). Mereka memodifikasi mesin dispenser dengan alat kontrol dan sakelar otomatis sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur larangan dan sanksi hukum bagi mereka yang curang terhadap takaran ataupun timbangan.
Persekongkolan itu berlangsung sejak 2016 hingga Juni 2022. Mereka sukses meraup cuan Rp 4 juta-Rp 5 juta setiap hari atau total Rp 7 miliar dari penjualan pertalite, pertamax, pertamina dex, dexlite, dan solar yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.
Aksi keduanya terendus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Senin (6/6/2022) siang. Dalam pemeriksaan di lokasi, terungkap penjualan BBM dengan mengatur mesin dispenser dengan alat kontrol dan sakelar otomatis.
Kepala Subbidang I Industri Perdagangan dan Investasi Komisaris Chandra Sasongko mengatakan, kedua tersangka memodifikasi mesin dispenser supaya penjualan tak sesuai dengan takaran ataupun timbangan yang sebenarnya. ”Kami temukan dua alat kontrol, empat alat relay, bundel setoran margin, dan bundel setoran surplus,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Penyidik juga menyita empat gawai, bundel arsip berita acara permodalan SPBU, empat unit komputer, kartu ATM, buku tabungan, dan bundel rekening koran.
Fungsional Pengawas Kemetrologian Maman Arifrahman sebagai saksi ahli menyebutkan, pengujian dengan alat ukur menunjukkan terjadi penyusutan 500 mililiter dari setiap penjualan 20 liter BBM karena modifikasi dispenser SPBU di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70. ”Jumlah itu jauh melebihi batas yang diizinkan terkait teknis bejana ukur,” ujarnya.
Atas kecurangan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal perlindungan konsumen dan metrologi legal dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Lebak mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi pada Jumat (10/6/2022). Polisi menangkap JS (39), asal Pademangan, Jakarta Utara, dan SM (25), warga Kasemen, Serang, karena membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan mobil boks yang dimodifikasi sehingga dapat menyedot solar dari tangki bahan bakar ke tangki penampungan dengan daya tampung 1 ton.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Lebak Inspektur Dua Rheza Kurnia mengatakan, kedua tersangka meraup keuntungan dari selisih harga beli. Mereka membeli solar bersubsidi Rp 5.150 per liter dan menjualnya Rp 8.000 per liter. Dari selisih Rp 2.850 per liter, keuntungan bersih sebanyak Rp 2 juta yang dibagi dua.
”Mereka mengaku enam kali menjual solar ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi, dan Tangerang,” ucapnya.
Penyidik menyita mobil boks yang sudah dimodifikasi, selang, mesin pompa, dan 600 liter solar bersubsidi. Kedua pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.