Dalam Empat Bulan, Polda Sumbar Tindak Enam Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Setidaknya sebanyak 184 jeriken/galon BBM jenis biosolar dan pertalite yang disalahgunakan dalam enam kasus yang diungkap Polda Sumbar dan jajaran tersebut sejak awal tahun.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menindak enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi selama Januari-April 2022. Setidaknya 184 jeriken/galon BBM jenis biosolar dan pertalite yang disalahgunakan dalam kasus tersebut.
”Proses pengungkapan dan sidiknya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa polres,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu Setianto, Minggu (10/4/2022).
Satake menjelaskan, kasus terbaru diungkap oleh Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada Kamis (7/4) malam lalu. Upaya penyalahgunaan ditemukan pada sebuah gudang di Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Pelaku dua orang, yaitu HZ (40) dan H (39). Mereka kedapatan sedang mengangkut 12 jeriken (isi 35 liter) biosolar ke sebuah gudang. Selain biosolar, polisi juga menyita 1 truk Colt Diesel PS 120, 1 jeriken kosong, dan 2 selang plastik sepanjang 1 meter.
Sebelumnya, kata Satake, Polres Solok Selatan juga menangkap seorang penyelundup BBM bersubsidi, Rabu (6/4). Kasus itu pun ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pelaku adalah BH (31), warga Kabupaten Kerinci, Jambi. Dia ditangkap di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, karena mengangkut 13 jeriken (isi 30 liter) biosolar dan 27 jeriken pertalite tanpa izin (Kompas.id, 8/4/2022).
Salah satu dari enam kasus itu, lanjut Satake, sudah tahap P21 atau berkas penyidikannya telah lengkap. Pelakunya adalah RYG (42), warga Lubuk Begalung, yang ditangkap pada 3 Januari lalu di Jalan Raya Padang-Indarung, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
RYG kedapatan oleh petugas sedang mengangkut 6 jeriken (isi 35 liter) biosolar beserta barang bukti lainnya di SPBU Pertamina Pitameh. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 unit Toyota Kijang dengan tangki bahan bakar modifikasi berisi biosolar.
Kasus lainnya, yaitu pada 9 Februari di Paingan, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman. Satake tidak menyebut nama pelaku. Namun, dalam kasus yang diproses oleh Polres Pariaman itu, polisi menyita dua alat berat dan 12 jeriken (isi 32 liter) biosolar.
Selanjutnya, pada 25 Februari lalu, kata Satake, Polres Pesisir Selatan menangkap tersangka DM sedang mengangkut 40 jeriken biosolar tanpa izin dengan menggunakan pikap di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Kasus diproses oleh Polres Pesisir Selatan.
Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, akan kami tindak dan proses sesuai aturan hukum.
Kemudian, pada 11 Maret lalu, polisi menangkap tersangka FH, warga Sarolangun, Jambi. FH kedapatan mengangkut 74 galon/jeriken (isi 31 liter) biosolar di Jalan Raya Tapan-Kerinci, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan.
Dari keenam kasus tersebut, polisi menyita total 184 jeriken/galon BBM bersubsidi yang disalahgunakan. Satake pun menegaskan Polda sumbar beserta jajarannya berkomitmen mengawasi penyaluran BBM yang disubsidi pemerintah. ”Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, akan kami tindak dan proses sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, BBM bersubsidi jenis biosolar langka di SPBU wilayah Sumatera Barat. Kondisi ini memicu antrean panjang hingga ke jalan raya. Sejumlah sopir truk mengeluh sulit mendapatkan biosolar dan mengganggu pekerjaan mereka mengangkut barang.
Edi (52), sopir truk pengangkut pupuk, mengatakan, ia antre di SPBU Tanjung Aur sejak pukul 06.00. Hingga sekitar pukul 13.00, gilirannya belum juga datang. ”Sudah empat hari ini saya mencari solar, tidak dapat. Kemarin-kemarin, tiba di giliran saya, solarnya habis. Baru hari ini mungkin, kalau dapat,” katanya, Rabu (23/3) lalu.
Menurut Edi, akibat sulitnya mendapat biosolar, pekerjaannya mengantarkan pupuk ke Dumai, Riau, terhambat. Kondisi seperti ini juga dialaminya di Riau. Kesulitan mendapatkan biosolar dialami Edi dalam lima bulan terakhir. ”Harusnya sehabis bongkar baru bisa istirahat. Ini justru sekarang habis waktu untuk mengantre minyak. Saya berharap solar ini tidak langka lagi. Beralih ke Dexlite mahal, anggaran hanya cukup untuk biosolar,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar Herry Martinus, Jumat (25/3), mengatakan, berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menindak pidana penyalahguna solar bersubsidi. Pemprov Sumbar telah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pembelian dan mengeluarkan imbauan agar truk tambang dan perkebunan di atas enam roda tidak ikut membeli biosolar. ”(Penindakan secara pidana) ini upaya terakhir. Jika pelaku masih tidak mengindahkan, kami akan lakukan upaya penegakan hukum. BPH Migas juga mendukung proses tersebut,” ujarnya.