Modus Ritual, Dukun Perkosa Dua Remaja di Pandeglang
A melakukan aksi bejatnya di sebuah tempat ziarah bernama Sumur Cililitan di Pandeglang, Banten.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pria berinisial A, yang dikenal sebagai dukun, memerkosa dua remaja di Kabupaten Pandeglang, Banten. Aksi itu dilakukan dengan modus ritual saat ziarah ke makam keramat.
Pria berinisial A (50) dilaporkan ke polisi pada Kamis (16/6/2022) karena memerkosa dua remaja berinisial M dan L yang masing-masing masih berusia 14 tahun. A melakukan aksi bejatnya di sebuah tempat ziarah bernama Sumur Cililitan di Pandeglang.
”Satreskrim Polres Pandeglang menangkap A, pelaku tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orangtua M dan L. Tersangka diamankan di kediaman istrinya di Kecamatan Mandalawangi tanpa perlawanan,” kata Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Belny Warlansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Kronologi kejadian, kata Belny, terjadi pada Senin (6/6/2022) pukul 19.30. Pelaku mengajak L untuk ziarah ke Sumur Cililitan. L pun mengajak M untuk menemaninya.
Sesampainya di lokasi, A mengajak L melaksanakan ritual. Ritual dilakukan dengan menyuruh L membuka pakaian dan hanya memakai sarung dengan alasan untuk bisa membersihkan diri. Setelah itu, korban ritual palsu A diminta tidur di atas batu.
”A juga memberikan minuman yang disebut sebagai ramuan kepada L hingga tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung menjalankan aksinya,” kata Belny.
Sekitar pukul 23.00, L belum sadarkan diri, tetapi M diminta membawa L pulang. Dalam perjalanan, A mengajak berhenti untuk beristirahat. Sementara itu, A juga meminta M untuk mengantarkannya mencari daun melinjo untuk makan di rumah.
”Pada saat perjalanan, A mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang termaktub dalam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Belny.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten tergolong tinggi. Polda Banten menangani 323 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan kekerasan fisik sepanjang tahun 2021.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah menuturkan, para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak umumnya orang yang dikenal korban, sedangkan sebagian kecil tidak dikenal korban. Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, serta aparat.
”Ada catatan krusial. Kekerasan seksual dan fisik akan sulit dilaporkan jika terjadi dalam lingkup keluarga. Apalagi, pelakunya orangtua atau orang dikenal. Biasanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya (Kompas.id, 22/5/2022).