Remaja Putri Dicekoki Miras dan Diperkosa Tiga Kenalannya
KA (20), SU (21), dan SA (22) bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap kenalannya di kontrakan di Kabupaten Serang, Banten. Ketiganya pesta minuman keras dan mencekoki korban sehingga tidak berdaya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Seorang gadis berusia 16 tahun dipaksa menenggak minuman keras sebelum diperkosa tiga kenalannya di kontrakan kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (21/5/2022) dini hari. Tiga pelaku berinisial KA (20), SA (22), dan SU (21) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang pada malam harinya dalam persembunyian di Kecamatan Kragilan.
Pengungkapan kekerasan seksual ini bermula dari orangtua korban yang khawatir anak gadisnya tidak pulang ke rumah. Mereka lantas mencari dan menemukan korban dalam kondisi tak berdaya setelah dicekoki minuman keras dan diperkosa.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Dedi Mirza mengatakan, orangtua korban langsung melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya. Berbekal laporan, keterangan korban, saksi, dan hasil visum, tiga pelaku diciduk di tempat persembunyiannya.
”Korban dijemput dan dibawa pelaku ke kontrakan. Di situ pelaku pesta minuman keras dan memaksa korban turut serta. Setelah dicekoki, mereka bergantian mencabuli korban,” katanya pada Minggu (22/5/2022).
Korban dicekoki sehingga kepalanya pusing dan hampir kehilangan kesadaran. Saat setengah sadar itulah KA, yang bekerja sebagai buruh serabutan, memerkosanya. Kemudian SU, yang tidak bekerja, dan SA, buruh harian lepas, menyusul melakukan kekerasan seksual.
Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten tergolong tinggi. Polda Banten menangani 323 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan kekerasan fisik sepanjang tahun 2021.
Sementara itu, hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2021 menunjukkan, komitmen negara semakin membaik. Namun, ragam pengaduan kekerasan fluktuatif dengan kasus kekerasan fisik atau psikis paling banyak di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Sepanjang 2021, pengaduan perlindungan khusus anak sebanyak 2.982 kasus. Trennya, kasus tertinggi dengan anak korban kekerasan fisik atau psikis (1.138 kasus), anak korban kejahatan seksual (859 kasus); anak korban pornografi dan cybercrime (345 kasus); anak korban perlakuan salah dan penelantaran (175 kasus); anak dieksploitasi secara ekonomi atau seksual (147 kasus), dan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku (126 kasus).
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah menuturkan, para pelaku umumnya orang yang dikenal korban, sedangkan sebagian kecil tidak dikenal korban. Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, serta aparat.
”Ada catatan krusial. Kekerasan seksual dan fisik akan sulit dilaporkan jika terjadi dalam lingkup keluarga. Apalagi, pelakunya orangtua atau orang dikenal. Biasanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.