Pelanggar Ganjil Genap di 13 Kawasan Baru Tidak Ditindak
Pelanggar aturan ganjil genap di 13 kawasan ganjil genap baru belum ditilang. Polisi sebatas memberi teguran pada 6-12 Juni ini. Mulai 13 Juni, tindakan tegas rencananya diterapkan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem ganjil genap kendaraan roda empat di wilayah Jakarta telah diperluas hingga ke 26 kawasan jalan, dengan penambahan 13 kawasan baru. Mulai hari ini, Senin (6/5/2022), polisi mulai memberlakukan uji coba penindakan di kawasan baru tersebut.
”Tanggal 6-12 Juni adalah uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru. Penindakan hanya teguran dan imbauan. Khusus di kawasan 13 yang baru, penindakan dimulai tanggal 13 Juni," kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam.
Sebanyak 13 ruas jalan yang baru menerapkan sistem ganjil genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Lalu, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Kyai Caringin.
Kemudian juga di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, dan Jalan Stasiun Senen.
Sebelumnya, polisi sudah memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan baru itu sejak 25 Mei hingga 5 Juni 2022.
Perluasan kawasan ganjil genap ini melengkapi 13 ruas jalan lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan pembatasan kendaraan itu, yakni Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani. Lalu, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang).
Tidak ketinggalan Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto), serta Jalan Gatot Subroto, (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
”Jadi, saat ini Ada 26 ruas jalan (memberlakukan sistem) ganjil genap. Sebanyak 13 ruas jalan yang lama tetap aktif dan sudah dilaksanakan penindakan termasuk dengan kamera ETLE,” imbuh Jamal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menjelaskan, perluasan kebijakan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ke-25 ruas yang menjadi kawasan penerapan ganjil genap tersebar merata di wilayah DKI Jakarta.
Sistem ini berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat, yaitu pada jam sibuk pagi pukul 06.00-10.00 dan jam sibuk sore pukul 16.00-21.00. Aturan tidak berlaku pada hari libur nasional.