logo Kompas.id
MetropolitanSiap-siap, DKI Pastikan Ganjil...
Iklan

Siap-siap, DKI Pastikan Ganjil Genap di 25 Ruas Mulai Senin 6 Juni

Kebijakan ganjil genap di 25 ruas diberlakukan mulai Senin (6/6/2022). Kebijakan itu diberlakukan seiring pemberlakuan PPKM level 1 diriingi peningkatan volume lalu lintas di Jakarta.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Tanda kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota dari semula hanya di tiga jalan, mulai Senin (25/10/2021) menjadi 13 ruas jalan.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Tanda kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota dari semula hanya di tiga jalan, mulai Senin (25/10/2021) menjadi 13 ruas jalan.

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap segera diberlakukan, Senin (6/6/2022). Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas atau seperti kebijakan sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (3/6/2022), menjelaskan, kebijakan ganjil genap di 25 ruas di DKI Jakarta diberlakukan setelah Dishub DKI dan pihak terkait melakukan sosialisasi. Sosialisasi ganjil-genap itu dilaksanakan mulai 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000