Siap-siap, DKI Pastikan Ganjil Genap di 25 Ruas Mulai Senin 6 Juni
Kebijakan ganjil genap di 25 ruas diberlakukan mulai Senin (6/6/2022). Kebijakan itu diberlakukan seiring pemberlakuan PPKM level 1 diriingi peningkatan volume lalu lintas di Jakarta.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Tanda kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota dari semula hanya di tiga jalan, mulai Senin (25/10/2021) menjadi 13 ruas jalan.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap segera diberlakukan, Senin (6/6/2022). Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas atau seperti kebijakan sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (3/6/2022), menjelaskan, kebijakan ganjil genap di 25 ruas di DKI Jakarta diberlakukan setelah Dishub DKI dan pihak terkait melakukan sosialisasi. Sosialisasi ganjil-genap itu dilaksanakan mulai 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.
”Pemberlakuan kembali kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan dilaksanakan mulai 6 Juni 2022,” kata Syafrin.
Kebijakan pembatasan itu berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat, yaitu pada jam sibuk pagi pukul 06.00-10.00 dan jam sibuk sore pukul 16.00-21.00. Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ke-25 ruas yang menjadi kawasan penerapan ganjil genap tersebar merata di wilayah DKI Jakarta.
Ke-25 ruas itu adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
Selanjutnya juga di Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
Kemudian juga di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu, menurut Syafrin, ditetapkan seiring dengan kebijakan pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM level 1 untuk wilayah Jabodetabek. Di wilayah Jakarta sendiri, terjadi peningkatan volume lalu lintas. Untuk itu diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien.
”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Syafrin.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas memberhentikan kendaraan roda empat yang pelat nomor polisinya tidak sesuai ketentuan melintas di kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Jalan Fatmawati menjadi satu dari 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Dalam menerapkan kebijakan tersebut tetap ada pengecualian. Pengecualian kendaraan bermotor yang boleh memasuki kawasan ganjil-genap, antara lain, untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor.
Lalu juga kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, juga kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menambahkan, kebijakan ganjil genap bukanlah hal bau di DKI Jakarta. “Ganjil genap sudah biasa kita lakukan, bukan pekerjaan baru. Untuk persiapan, kita berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” katanya.
Selain itu, DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta. “Harapannya bisa terlaksana dengan baik,” kata Ahmad Riza.