logo Kompas.id
MetropolitanMantan Kepala Dinas hingga...
Iklan

Mantan Kepala Dinas hingga Kepala Desa Korupsi Pengadaan Lahan di Serang

Para tersangka memalsukan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan stasiun peralihan antara, kemudian menggelembungkan biaya pengadaan lahan dari Rp 330 juta jadi Rp 1,34 miliar.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Para tersangka korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang hadir di Polda Banten, Senin (30/5/2022).
DOKUMENTASI HUMAS POLDA BANTEN

Para tersangka korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang hadir di Polda Banten, Senin (30/5/2022).

TANGERANG, KOMPAS — Mantan kepala dinas, kepala bidang selaku pejabat pembuat komitmen, camat, dan kepala desa kompak mengorupsi anggaran pengadaan lahan stasiun peralihan antara atau SPA pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang di Banten.

Mereka memalsukan surat keputusan bupati, menggelembungkan harga lahan, dan tidak membayar secara langsung kepada pemilik lahan yang akan digunakan sebagai sarana pemindahan sampah dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar lantaran lokasi tempat pembuangan akhir berjarak lebih dari 25 kilometer.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000