ASN Kota Tangerang dan Swasta Korupsi Pembangunan Pasar
ASN dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang bersama tiga pihak swasta diduga terlibat korupsi pembangunan pasar di Gebang Raya yang tak sesuai spesifikasi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Seorang aparatur sipil negara dan tiga orang pihak swasta terjerat korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Mereka diduga membangun pasar tidak sesuai spesifikasi sehingga tak layak pakai lantaran berbahaya bagi pedagang dan pembeli.
Keempat tersangka ialah OSS sebagai pejabat pembuat komitmen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR merupakan manajer lapangan PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, pihaknya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya tahun anggaran 2017. "Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot patuh pada aturan yang berlaku," tuturnya menanggapi jajarannya yang terjerat korupsi, Rabu (10/5/2022).
Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (10/5/2022). Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2021. Bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan banyak item tidak terpasang sesuai kontrak pembangunan Raya bersumber dari APBD dengan pagu anggaran Rp 5 miliar.
"OSS menandatangani kontrak bersama AA. Lalu, AA memberi kuasa kepada DI dan tidak terlibat aktif selama pengerjaan. DI bekerja bersama AR yang tidak bekerja sesuai kontrak. Kerugian negara mencapai Rp 640 juta," katanya.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang masih mengembangkan kasus ini. Artinya, tak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan pengembangan dan fakta persidangan.