Lagi, Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Dicuri
Pelaku mengambil besi bahan proyek kereta cepat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Desa Jaya Mukti, Cikarang, Bekasi, Kamis (26/5/2022) dini hari.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap TA (47) yang mencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di sisi Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 35 wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada enam potongan besi yang dicuri pelaku.
Kepala Kepolisian Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, TA mengambil besi bahan proyek kereta cepat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Desa Jaya Mukti, Cikarang, Bekasi, Kamis (26/5/2022) dini hari. Ada enam potongan besi yang diambil dari lokasi proyek oleh pelaku.
”Pelaku mencuri dengan cara naik ke atas jalur kereta cepat melalui tangga. Dia kemudian mengambil besi yang berada di area proyek,” kata Gidion dalam keterangan pers, Jumat (27/5/2022), di Bekasi.
Tindakan TA itu diketahui para pekerja proyek yang berada di lokasi. Pelaku kemudian ditangkap oleh para pekerja dan diserahkan ke polisi.
Pelaku saat ini sedang ditahan di Markas Kepolisian Sektor Cikarang Pusat untuk keperluan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, TA terancam pidana paling lama 5 tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
Kasus pencurian besi proyek kereta cepat juga pernah dibongkar aparat Kepolisian Sektor Makassar, Jakarta Timur, awal November 2021. Saat itu, ada 100 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung digasak komplotan pencuri. Polisi membongkar kejahatan ini setelah menangkap lima pelaku yang sudah terlibat dari Juli sampai Oktober 2021.
Pelaku yang saat itu ditangkap, antara lain, SA (24), SU (24), AR (30), MLR (24), dan DY (46). Polisi menyebut masih ada tujuh orang yang sedang dalam pengejaran.
”Total inventaris barang yang hilang dari Juli hingga Oktober 118.081,28 kilogram. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar,” kata Kepala Polsek Makassar Komisaris TF Hutagaol dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (9/11/2021).