September, Penyampaian Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur DKI
Kemendagri memastikan usulan nama-nama yang akan mengisi jabatan penanggung jawab Gubernur DKI Jakarta akan disampaikan satu bulan sebelum jabatan berakhir. Ada tiga nama yang diusulkan dan Presiden yang akan memutuskan.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta segera berakhir pada Oktober 2022. Kementrian Dalam Negeri memastikan pengusulan nama-nama calon untuk mengisi jabatan penanggung jawab Gubernur DKI akan diusulkan satu bulan sebelum jabatan kosong atau pada September tahun ini.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Sabtu (14/5/2022), menjelaskan, untuk pengisian jabatan penanggung jawab (PJ) Gubernur DKI Jakarta, prosesnya sama seperti pengisian untuk PJ di provinsi lainnya.
”DKI masih bagian dari provinsi di Indonesia. Tentu dia masih ikut aturan sebagaimana di provinsi lain. Sama saja,” kata Akmal.
Gembong Warsono, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Senin (16/5/2022), mengatakan, usulan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta itu akan diusulkan satu bulan sebelum jabatan berakhir.
”Satu bulan sebelum masa bakti berakhir, usulan nama-nama sudah ada dan Kementerian Dalam Negeri menyerahkan usulan nama-nama itu kepada Presiden,” kata Gembong.
Masyarakat juga akan dilibatkan untuk mengawasi. Untungnya PJ ini, dia tidak ada pencitraan. Dia akan memotret sebenarnya. Hasilnya diserahkan ke DPRD, masyarakat.
Nama-nama yang diusulkan itu adalah hasil pantauan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, juga nama-nama yang diusulkan merupakan pejabat eselon satu.
”Kalau dari DKI, yang eselon 1, ya, Sekda Provinsi DKI. Tapi, dari Kemendagri, kan, ada pejabat eselon 1,” kata Gembong.
Menurut Akmal, memang tidak banyak pejabat tinggi madya seperti itu. Namun, saat mengusulkan kepada Presiden, Kemendagri akan mengusulkan tiga nama.
”Siapa orangnya? Kita serahkan kepada user-nya. Siapa user-nya? Ya, Presiden. Kemendagri tentu ajukan tiga nama. Tunggu saja. Pak Presiden pasti demokratis,” kata Akmal.
Menurut Akmal, pemerintah tidak akan mengumumkan tiga nama itu. ”Tidak boleh. Karena itu hak Bapak Presiden. Tidak ada kewajiban. Kami hanya mengusulkan. Terserah Bapak Presiden atas masukan tim untuk memilih,” ujarnya.
Untuk PJ terpilih, menurut Akmal, setiap tiga bulan wajib menyampaikan laporan. ”Nanti kelihatan. Berapa lama di daerah, berapa lama ke Jakarta. Lagi kita rumuskan indikator-indikatornya,” ujarnya.
Tim dari Kemendagri akan memantau kinerja para PJ. Apabila ada hal-hal terkait keamanan ketertiban, lalu tugas utama penanganan Covid-19 tidak selesai, bisa jadi presiden punya kebijakan untuk merotasi PJ.
”Masyarakat juga akan dilibatkan untuk mengawasi. Untungnya PJ ini, dia tidak ada pencitraan. Dia akan memotret sebenarnya. Hasilnya diserahkan ke DPRD, masyarakat,” kata Akmal.
Sebagai PJ yang mengisi kekosongan jabatan, ia akan melaksanakan program prioritas nasional, di antaranya reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, melanjutkan infrastruktur strategis, pembangunan sumber daya manusia, dan penanganan pandemi.
”Kami pasti jalankan. Kami sudah minta ke Mendagri untuk memberikan otoritas. Ketika ada ASN yang tidak mendukung program strategis nasional, kita ganti atas izin Mendagri,” kata Akmal.
Seorang PJ gubernur, dijelaskan Akmal, tidak boleh melakukan mutasi, kecuali izin Mendagri. ”Kenapa PJ tidak boleh mutasi? Karena PJ bukan pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya menambahkan.
Gembong melanjutkan, nantinya PJ gubernur akan menyelesaikan juga pekerjaan-pekerjaan rumah yang belum tuntas dari gubernur definitif yang sudah selesai. ”Ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi panduan,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga menjadi Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, soal PJ Gubernur DKI Jakarta, kewenangan penuh ada di tangan Presiden melalui Kemendagri.
”Soal PJ gubernur, itu kewenangan presiden. Kita tidak mau mencampuri pemerintah pusat, termasuk kewenangan presiden,” kata Ahmad Riza.
Menurut Ahmad Riza, untuk PJ Gubernur DKI, siapa pun yang ditugaskan akan didukung bersama. ”Pasti yang ditugaskan adalah orang yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik,” ujarnya.