Pinjami Ponsel, Tukang Siomai Cabuli Anak di Jagakarsa
Pelaku yang sehari-hari berdagang siomai keliling itu melakukan perbuatannya dengan modus meminjamkan ponsel.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2022). Pelaku yang sehari-hari berdagang siomai keliling itu melakukan perbuatannya dengan modus meminjamkan ponsel.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2022), mengatakan, pelaku adalah pria berinisial HS alias KS alias TB (38) yang beralamat di Kecamatan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
”Tersangka, setelah melakukan perbuatannya, kabur dan baru ditangkap semalam di daerah Bekasi,” katanya.
Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial ZF (6). Ia terancam pidana Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. HS terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 24 Januari 2022. Laporan diterima dari orangtua ZF yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan pada bulan yang sama.
Budhi memaparkan, kejadian berawal saat HS menjajakan dagangannya di daerah Jagakarsa. Melihat pelanggannya banyak anak-anak, HS mencoba menarik perhatian dengan ponselnya. HS pun mengincar ZF dan meminjaminya ponsel untuk dipakai bermain.
”Saat korban asyik bermain ponsel, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala. Lalu, pelaku melakukan aksinya,” tuturnya.
Sejak kejadian itu, ZF pun melapor ke orangtuanya. Orangtuanya pun beraksi dan mencari pelaku. Menurut pengakuan HS, orangtua korban sempat menghajar dan mengancamnya. Situasi itu pun membuat pria dengan tubuh setinggi 160 sentimeter itu kabur dan bersembunyi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Nunu Supadmi sebelumnya menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pencabulan sudah sering dialami korban. Tersangka mencoba mencabuli korban sejak tahun 2021. ”Korban mengaku sering mendapat perlakuan pencabulan oleh si pelaku. Berapa kalinya korban tidak bisa mengingat, tapi dia mengatakan sering,” ungkapnya.
Kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain. ”Kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku (melakukan ini) bukan pertama kali. Ada korban lain di daerah berbeda. Menurut pelaku, ada sesuatu yang dirasakan pelaku (ketika melakukan perbuatan cabulnya),” imbuh Budhi.
Sempat buron
Sebelum tertangkap, polisi sempat memasukkan HS dalam daftar buron. HS buron setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Polisi mengakui sempat kesulitan mencari pelaku karena HS berpindah-pindah dan tidak terlacak.
”Sesuai alamat yang didapatkan, tersangka enggak ada dan berpindah-pindah. Ini akan kami lakukan pendalaman terkait kepindahannya, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka,” kata Budhi.
Selain memproses pidana utama terkait pencabulan, polisi juga akan memintai keterangan dan meminta pertanggungjawaban kepada orang-orang yang diduga terlibat membantu HS kabur.