Menteri PPPA Beri Perhatian pada Kasus Ayah Cabuli Anak di Depok
Korban anak kekerasan seksual di Depok, Jawa Barat, terus meningkat dari 31 korban pada 2020 menjadi 67 korban pada 2021.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menaruh perhatian pada kasus ayah yang cabuli anak kandung perempuan berusia 11 tahun di Depok, Jawa Barat. Ia berharap warga saksi kekerasan seksual anak semakin berani melaporkan kasus kepada pihak berwenang. Selasa (1/3/2022), Bintang datang ke Depok untuk menemui korban, keluarga korban, dan A, pelaku kekerasan seksual kepada anak yang telah ditahan di Polres Metro Kota Depok. A (49) menjadi tersangka karena telah puluhan kali mencabuli anak sulungnya. Hari ini, Polres Metro Kota Depok merilis kasus yang berawal dari laporan ibu korban DH (38) kepada polisi pada 26 Februari 2022. Laporan dilayangkan dua hari setelah DH menangkap basah A melakukan perbuatannya saat anaknya tertidur di rumah ibunya atau nenek korban. ”Kami apresiasi jajaran polres yang bertindak cepat menangani laporan dari keluarga korban sesuai prosedur yang berlaku,” kata Bintang.
Bintang juga menemui tersangka, didampingi Kepala Polres Metro Kota Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar. Bintang mencoba mengorek informasi terkait modus pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Bintang mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan jajaran Pemerintah Kota Depok sudah memberi pendampingan kepada korban. Dalam waktu segera, korban dan keluarga akan dibawa ke Rumah Aman untuk pemulihan dan mengamankan korban dan keluarga dari potensi stigmatisasi warga. Proses hukum selanjutnya juga akan dilanjutkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, hari ini, mengatakan, A terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, A juga terancam pasal tambahan dengan ancaman penjara 5 tahun. ”Karena tersangka merupakan wali atau orangtua korban, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman,” katanya.
Bintang juga mengapresiasi ibu korban yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual anaknya kepada polisi. Seperti dituturkan DH, ia sudah mencurigai perilaku aneh suaminya kepada anaknya. Namun, DH kerap kali mendapat ancaman ketika mengungkapkan kecurigaannya.
”Kami sampaikan terima kasih, ibu korban mau melapor. Berani melapor itu penting. Terkait kasus yang kita lihat meningkat ini bisa terungkap karena keluarga berani melapor,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok Nessi Annisa Handari juga menilai tren berani melapor ini membuat anak korban kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat.
Menurut catatannya, pada 2020 terdapat 31 korban anak yang dilaporkan. Pada 2021 jumlahnya naik 100 persen lebih menjadi 67 korban. Sebagian korban mendapat kekerasan seksual dari keluarga terdekat.
Sesuai arahan Menteri PPPA, Nessi mengatakan, DPAPMK tidak hanya fokus pada penanggulangan. Mereka juga bekerja sama dengan dinas terkait lainnya dan warga untuk menguatkan pencegahan. Salah satunya dengan meningkatkan ketahanan keluarga di lingkungan tempat tinggal. ”Kami harapkan RW ramah anak memberi keamanan dan kenyamanan dengan melakukan berbagai macam upaya dengan menguatkan ibu dan ayah dalam upaya perlindungan terhadap anak-anaknya,” kata Nessi.