A (26), seorang karyawati, menjadi korban kekerasan fisik dan seksual oleh Endit (28), kenalannya dari media sosial.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — A (26), seorang karyawati, warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, dianiaya, diperkosa, dan dirampok oleh Endit alias S (28), pemuda yang dikenalnya dari media sosial. Peristiwa keji itu terjadi di area persawahan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/3/2022).
A berkenalan dengan Endit yang juga warga Sepatan melalui media sosial. Setelah tiga pekan berkomunikasi, pelaku menjemput korban sepulang kerja sif dua.
Namun, pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya. Dia justru mengarahkan sepeda motor ke persawahan di Mauk dan mengajak korban berhubungan badan.
”Korban menolak. Pelaku lantas mendorongnya hingga terjatuh. Kemudian mencekik dan memukul bagian kepala dan wajah hingga korban tak berdaya. Tak hanya itu, dia memperkosa dan mengambil gawai korban,” kata Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Minggu (27/3/2022).
Setelah melakukan perbuatan kejinya, Endit meninggalkan A yang lemas dan kesakitan di tengah persawahan. Dia ditolong warga dan melaporkan kejahatan yang menimpanya ke Polresta Tangerang.
Zain menambahkan, tim operasional VI Resmob mengidentifikasi pelaku dan menangkap Endit di Kecamatan Kemiri pada Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Kasus serupa terjadi awal tahun ini. IS (22), warga Tigaraksa, dan GG (24), warga Cikupa, yang bekerja sebagai sopir dan kernet angkot trayek Balaraja-Serang menganiaya, mencuri, memperkosa, dan hendak membunuh karyawati berinisial SP (24) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang cukup marak sepanjang Januari 2022. Pelakunya beragam, ada ayah kandung, ayah tiri, mahasiswa, hingga guru. Jumlah korbannya 12 anak di bawah umur. Tujuh pelaku mendekam di balik jeruji besi untuk proses peradilan, sedangkan korban-korbannya tengah dalam pemulihan trauma.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika menuturkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi, tetapi sedikit yang dilaporkan.
”Masih banyak yang waswas melaporkan kekerasan yang terjadi atau dialami. Padahal, semakin banyak laporan, semakin banyak yang bisa ditolong. Dalam beberapa kasus, korban bisa menjadi pelaku di kemudian hari karena tidak ada pemulihan trauma,” tuturnya pada Senin (14/2/2022).
Dalam kurun empat tahun terakhir, laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang fluktuatif. Pada 2018 ada 245 kasus, lalu naik menjadi 275 kasus pada 2019, turun menjadi 150 kasus pada 2020, sebelum naik lagi menjadi 154 kasus sepanjang tahun 2021.
Asep mengatakan, laporan yang masuk didominasi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap ada laporan masuk, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang serta lembaga perlindungan untuk pemulihan trauma korban.
Di sisi lain, ia mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan dan pencegahan di masyarakat.
”Tahun ini (2022) akan ditambah pendampingan hingga kelurahan dan lebih gencar sosialisasi, serta pembinaan terhadap anak sekolah dan guru,” ujarnya.