Pelaku di Jonggol, Kabupaten Bogor, melakukan kekerasan seksual pada dua anak laki-laki di sebuah tempat ibadah. Di Jakarta Barat, seorang paman memerkosa keponakannya sendiri.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Anak-anak di bawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual. Kepolisian Sektor Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap A (27), karena diduga mencabuli dua anak laki-laki. Sementara Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap SB (29), atas perbuatan kekerasan seksual kepada keponakannya.
Kepala Kepolisian Sektor Jonggol, Komisaris Sularso, Rabu (30/3/2022), mengatakan, setelah mendapat laporan dugaan pencabulan, pihaknya langsung bergerak dan mencari pelaku. Dari berbagai informasi polisi menangkap pria berinisial A pada Selasa (29/3/2022).
”Aksi cabul pelaku dilakukan di sebuah Mushola pada Minggu ( 27/3/2022). Dari situ, korban bercerita kepada orangtuanya dan dilaporkan ke Polsek Jonggol. Kami gerak cepat mempersempit gerak pelaku,” ujar Sularso, dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Sularso, pelaku melakukan aksi bejat dan tak terpuji kepada anak di bawah umur dengan membujuk atau mengiming-imingi uang Rp 10.000.
Kasus ini sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Jonggol untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
”Kami masih selidiki. Termasuk, akan mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku. Korban sekarang dalam perlindungan dan bimbingan psikolog,” kata Sularso.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan anak juga terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Miris, seorang paman tega melakukan tindak kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri.
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku berinisial SB (29) yang merupakan paman korban melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak 5 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan diimingi sejumlah uang.
Ardhie menuturkan, pihaknya menerima laporan pada Selasa (29/3/2022) terkait tindak pidana pencabulan dari orangtua korban setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.
”Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng. Pelaku kami tangkap di Tangerang. Dia berusaha kabur,” ujar Ardhie.
Ardhie melanjutkan, pelaku mengaku terpengaruh atau sering menonton film porno sehingga tidak bisa menahan nafsu bejatnya. Kebetulan pula, pelaku kerap main dan tidur di rumah orangtua korban pada Sabtu dan Minggu.
”Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan bejat itu. Padahal, pelaku juga sudah memiliki istri,” kata Ardhie.
Ardhie menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait pemulihan kondisi psikologis korban.
SB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.