Dari pantauan dengan stasiun pemantau kualitas udara mobile, ditemukan fakta bahwa polusi partikel halus (PM 2,5) di Marunda tinggi.
Oleh
STEFANUS ATO, AGUIDO ADRI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Paparan debu batubara terjadi merata di sebagian besar wilayah pesisir Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dengan jumlah warga terpapar lebih kurang 11.000 jiwa. Sementara dari hasil penapisan puskesmas setempat, penyakit pernapasan dan kulit paling banyak dikeluhkan warga. Butuh penelitian khusus untuk mengetahui dampak pencemaran bagi kesehatan warga.
Sekretaris Kelurahan Marunda Nur Setiyono mengatakan, wilayah Kelurahan Marunda yang terdampak pencemaran debu batubara berada di wilayah pesisir, yakni RW 007, RW 008, RW 010, dan RW 011. Jumlah warga yang terdampak sekitar 11.000 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 10.158 jiwa bermukim di rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa Marunda.
”Di pesisir itu, selain rumah susun, ada juga tempat tinggal konvensional warga. Di RW 008, memang tidak ada permukiman warga, tetapi banyak taruna (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta),” kata Nur saat dihubungi pada Jumat (25/3/2022) di Jakarta.
Debu batubara yang melanda permukiman di Marunda dikeluhkan warga lantaran berdampak serius pada kesehatan warga. Berbagai penyakit, seperti gangguan penglihatan, pernapasan, hingga kulit, terus bermunculan.
Kepala Puskesmas Cilincing Dian Anggrainy mengatakan, upaya penapisan kesehatan bagi warga yang terimbas pencemaran debu batubara di wilayah Marunda, khususnya di Rusunawa Marunda, sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari. Di Rusun Marunda ada pusat layanan kesehatan yang khusus melayani masyarakat di rusunawa tersebut.
”Minggu lalu, kami membuka lagi pos kesehatan sementara di Kluster D Rusunawa Marunda. Kami melayani pemeriksaan kesehatan, door to door rumah warga di rusun, dan menanyakan kondisi kesehatan warga,” kata Dian, Jumat pagi, di Puskesmas Cilincing.
Dari penapisan yang dilakukan pihak puskesmas setempat, penyakit yang paling dominan diderita warga adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan selebihnya menderita penyakit kulit, gatal-gatal, batuk, dan pilek. Dari data Puskemas Cilincing, dari 58 warga yang mengikuti penapisan kesehatan, ada 18 warga yang terdiagonosis menderita ISPA, sebagian dalam kondisi sehat, dan sebagian lagi menderita penyakit gatal-gatal.
”Untuk kasus ISPA di Marunda memang termasuk dalam 10 penyakit terbanyak (setiap bulan). Tetapi, kami tidak bisa menyimpulkan ini karena polusi udara atau tidak karena kita masih dalam masa pandemi,” ucap Dian.
Menurut Dian, untuk memastikan keluhan kesehatan warga di Marunda yang disebabkan oleh debu batubara atau hal lain, perlu ada penelitian khusus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memerintahkan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah untuk pemantauan per 14 hari. Jadi, setiap 14 hari akan kami pantau ketaatan dari sanksi itu. Kami kawal terus.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, dihubungi terpisah, mengatakan, uji laboratorium untuk mengetahui pencemaran batubara bagi kesehatan warga merupakan ranah dinas kesehatan. Namun, dari sisi lingkungan, pihaknya sebelum menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) sudah terlebih dulu memantau parameter pencemaran udara di wilaya Marunda.
Dari hasil pantauan dengan menggunakan stasiun pemantau kualitas udara mobile yang diletakkan di sekitar kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, di Marunda, ditemukan fakta bahwa polusi partikel halus (PM 2,5) di kawasan tersebut tinggi. PM 2,5 merupakan polutan udara paling berbahaya dan menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap berbagai efek kesehatan, seperti asma, stroke, serta penyakit jantung, dan paru-paru.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemudian memperkuat temuan itu dengan pengecekan arah angin dan peta satelit untuk mengetahui sumber dari pencemaran itu. ”Ternyata, memang kami simpulkan sumbernya dari PT KCN. Makanya, kami berani menjatuhkan sanksi ini,” kata Yogi.
Perkuat pengawasan
Sanksi yang diberikan kepada PT KCN itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022. Sanksi yang diberikan kepada PT KCN itu, beberapa di antaranya, ialah PT KCN diwajibkan membuat tanggul setinggi 4 meter di area penimbunan batubara untuk mencegah terbawanya debu batubara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
PT KCN juga diharuskan memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batubara paling lambat 14 hari kalender dan menutup dengan terpal area penimbunan batubara paling lambat 14 hari kalender.
Pemerintah turut memaksa PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batubara paling lambat 7 hari kalender dan memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus-menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batubara paling lambat 14 hari.
Sebelumnya, pada Kamis (24/3/2022), sebagian warga di Rusunawa Marunda, masih mengeluhkan debu batubara yang masih sering terbawa angin dan mengotori rumah hingga perabotan warga. Mama Dika (33), salah satu warga penghuni Kluster B1 Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, mengatakan, rumahnya yang berada di lantai tiga setiap hari masih dikotori debu berwarna hitam. Debu batubara itu bahkan sering kali menempel di berbagai perabotan, termasuk gelas minum dan piring makan.
Menanggapi keluhan warga, Yogi mengatakan, sanksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 14 Maret 2022 baru diserahkan ke PT KCN pada 17 Maret 2022 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Artinya, sanksi tersebut efektif berlaku ketika PT KCN menerima salinan surat keputusan dari sanksi tersebut.
”Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memerintahkan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah untuk pemantauan per 14 hari. Jadi, setiap 14 hari akan kami pantau ketaatan dari sanksi itu. Kami kawal terus,” kata Yogi.
Maya dari Humas PT KCN saat dikonfirmasi terpisah mengenai pelaksanaan sanksi tersebut mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan keterangan pers terkait dengan pelaksanaan sanksi dari Pemprov DKI paling lambat hari Senin (28/3/2022).
”Saat ini kami sedang menyusun draf press release. Kemarin, kami pun baru mempelajari point-point yang menjadi sanksi administratif dari Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.