Enam Anak Usia 3-10 Tahun Korban Predator Seksual di Bogor
Pelaku menyasar korban di sekitar tempat tinggalnya. KS, pelaku yang sudah lanjut usia ini, melakukan kekerasan seksual di rumahnya dengan cara membujuk, seperti memberikan permen kepada korban.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap KS (60), pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak perempuan. Orangtua korban menuntut hukuman maksimal dan seberat-beratnya dijatuhkan kepada KS.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Dhoni Erwanto mengatakan, setelah mendapat sejumlah laporan atas tindak kekerasan seksual dari sejumlah orangtua korban pada akhir Februari 2022 serta berdasarkan sejumlah bukti dan pengembangan kasus, pihaknya menangkap KS.
”Pria itu sudah kami tahan. Korban enam orang adalah anak di bawah umur dari sekitar usia 3 tahun hingga 10 tahun yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka. Kami dalami kemungkinan ada korban lainnya,” kata Dhoni, Rabu (15/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Dhony, KS mengincar anak-anak yang tinggal tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Gunung Batu, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Korban mendapat kekerasan seksual di rumah KS dengan bujukan atau diiming-imingi permen.
Karena korban ini memang sudah kenal dan justru dimanfaatkan oleh pelaku berbuat itu, yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi. Kita serius dengan masalah ini.
Kasus kekerasan seksual itu terbongkar ketika salah satu anak mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya. Anak tersebut lantas bercerita terkait tindakan yang dilakukan KS.
Orangtua korban pun langsung melaporkan ke polisi yang langsung menyelidiki kasus itu. Hasilnya sangat mengagetkan karena korban lebih dari satu orang. Sejumlah orangtua lainnya juga melaporkan kejadian serupa yang menimpa anak-anak mereka.
”Karena korban ini memang sudah kenal dan justru dimanfaatkan oleh pelaku, yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi. Kita serius dengan masalah ini,” kata Dhony.
Atas kejahatannya, KS terancam dikenai Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Dhony melanjutkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor melakukan pendampingan psikologi kepada anak-anak dan orangtuanya.
Ketua KPAID Kota Bogor Dudih Syiarudin menambahkan, selain fokus pada perlindungan dan pendampingan psikologi kepada anak-anak, pelaku kejahatan seksual harus mendapatkan hukuman berat sebagai efek jera. Hal itu juga menjadi tuntutan orangtua korban.
Dudih mengatakan, kasus kekerasan seksual, terutama kepada anak-anak, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kota Bogor harus nyata dan benar sebagai kota ramah anak.
Kepala DP3A Iceu Pujianti menuturkan, pihaknya tidak hanya mendampingi anak dan orangtua secara psikologi, tetapi juga hingga pendampingan hukum.
”Kami mendampingi terkait edukasi, perlindungan anak, psikologi anak secara terjadwal. Kami lakukan juga pendampingan hukum,” kata Iceu.
Tidak hanya itu, DP3A juga langsung intervensi ke wilayah untuk memberikan edukasi kepada para orangtua terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta mengajak orangtua agar berani melaporkan kejadian kasus kekerasan kepada perempuan dan anak.