Belum ada kepastian pembatasan kendaraan atau ganjil genap di Jalan Tol Tangerang-Merak pada libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan kendaraan sudah pasti berlaku ke destinasi wisata di Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Provinsi Banten sudah pasti menerapkan pembatasan kendaraan atau ganjil genap ke destinasi wisata di kawasan Cilegon, Pandeglang, dan Lebak. Sementara pembatasan kendaraan di Jalan Tol Tangerang-Merak masih menunggu kajian teknis Korps Lalu Lintas Polri.
Ketidakpastian pembatasan kendaraan di jalan tol terjadi lantaran bongkar pasang kebijakan oleh pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
”Untuk ganjil genap diutamakan ke destinasi wisata. Polda Banten dan Polda Lampung masih sosialisasi ke masyarakat. Sementara ganjil genap jalan tol masih menunggu kajian teknis dari Korps Lalu Lintas,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga ketika dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Menurut rencana, pembatasan kendaraan di pintu tol Cikupa hingga pintu tol Merak berlangsung mulai 20 Desember. Namun, Polda Banten dan Polda Lampung masih harus berkoordinasi lantaran kebijakan pembatasan kendaraan di jalan tol berlaku di Jawa, sedangkan di Sumatera tidak berlaku.
Shinto menuturkan, Jalan Tol Tangerang-Merak merupakan penghubung Jawa ke Sumatera dan sebaliknya sehingga Polda Banten dan Polda Lampung harus berkoordinasi. Tujuannya agar tak terjadi kemacetan karena kendaraan harus putar balik, meminimalkan potensi terhambatnya distribusi logistik dan gangguan ketertiban akibat warga tidak tahu adanya pembatasan kendaraan.
”Hal-hal tersebut masih dikoordinasikan teknis di lapangan,” ujarnya.
Pembatasan destinasi wisata
Tiga pekan terakhir, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, dan Polres Lebak menyosialisasikan dan menerapkan uji coba pembatasan kendaraan ke tempat wisata. Pembatasan kendaraan akan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sedangkan kendaraan kegawatdaruratan, kendaraan dinas, angkutan umum, dan logistik tetap diizinkan melintas seperti biasa.
Polres Cilegon menerapkan pembatasan kendaraan di simpang Jalan Lingkar Selatan, simpang Teneng, dan simpang jalur alternatif dari Mancak. Ketiganya terletak di sepanjang jalur wisata Pantai Anyer hingga Cinangka.
”Diharapkan warga mengurangi mobilitasnya selama libur akhir tahun, terutama ke destinasi wisata,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Ajun Komisaris Yusuf Dwi Admojo.
Polres Pandeglang juga menerapkan pembatasan kendaraan di perbatasan Pandeglang-Serang, Pandeglang-Lebak, dan kawasan wisata Pantai Carita. Titiknya berada di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Kampung Karang Gayam dan Jalan Raya Carita Anyer, Kampung Matahari, serta Terminal Kadubanen.
Kasat Lantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Jeany Viadiniati menyebutkan masih banyak warga yang belum mengetahui bakal ada pembatasan kendaraan sehingga sosialisasi masih terus berjalan. ”Kami harapkan warga menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ada demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Adapun pembatasan kendaraan oleh Polres Lebak berlangsung di kawasan Terminal Mandala, Rangkasbitung. Kasat Lantas Polres Lebak Ajun Komisaris Kresna Aji Perkasa mengatakan, pihaknya turut memeriksa dokumen perjalanan, yakni bukti telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan tes usap antigen 1 x 24 jam.
”Kami putarbalikkan jika tidak memenuhi syarat perjalanan,” katanya.