Teknis Ganjil Genap Jalan Tol Tangerang-Merak Masih Dibahas
Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol Tangerang-Merak masih dibahas teknisnya supaya tak mengganggu lalu lintas dari Jawa ke Sumatera dan sebaliknya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Daerah Lampung masih membahas teknis pembatasan kendaraan atau ganjil genap di Jalan Tol Tangerang-Merak sebagai penghubung Jawa ke Sumatera dan sebaliknya.
Pembatasan kendaraan yang sedianya berlangsung mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut belum berlangsung di Gerbang Tol Cikupa hingga Gerbang Tol Merak.
”Kami harus sepakati bersama pola ganjil genap di lapangan karena ganjil genap jalan tol hanya berlaku di Jawa, sedangkan di Sumatera tidak berlaku,” kata Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto di sela-sela rapat koordinasi dengan Forkopimda Banten dan Polda Lampung untuk persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (20/12/2021).
Kami harus sepakati bersama pola ganjil genap di lapangan karena ganjil genap jalan tol hanya berlaku di Jawa, sedangkan di Sumatera tidak berlaku.
Koordinasi di antara kedua polda juga untuk menghindari pemeriksaan kendaraan secara berulang-ulang yang berpotensi menimbulkan kemacetan panjang. Kendaraan cukup diperiksa di Pelabuhan Merak di Banten atau Pelabuhan Bakauheni di Lampung agar tak menghambat penyeberangan logistik.
Di sisi lain, sosialisasi pembatasan kendaraan harus dikebut agar tak ada masalah ketika kendaraan diputarbalikkan di Banten atau di Lampung. ”Dirlantas Polda Banten dan Dirlantas Polda Lampung sudah koordinasi cara yang efektif dalam sosialisasi dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi kerumunan dan permasalahan tentang ganjil genap,” katanya.
Polda Banten dan Polda Lampung turut membahas tes usap secara acak dan penanganan terhadap penumpang yang hasil tesnya positif Covid-19. Penanganan tersebut mulai dari pelacakan kontak erat hingga perawatan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Shinto Silitonga menyebutkan, polisi berupaya mencegah, menemukan, dan menindak pelaku perjalanan yang menggunakan surat keterangan palsu tes usap. Warga diimbau melakukan tes usap di fasilitas kesehatan yang resmi atau ditunjuk oleh pemerintah.
”Kami (Polda Banten dan Polda Lampung) sepakat untuk aktif dalam menemukan tindak pidana tersebut dan kemudian menindak tegas supaya tidak ada yang main-main,” ujarnya.
Polda Banten juga menerapkan pembatasan kendaraan setiap akhir pekan ke tempat wisata di Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. Sosialisasi dan uji cobanya sudah berlangsung tiga pekan terakhir.