Masyarakat yang cenderung akan melakukan perjalanan sebanyak 7 persen atau 11 juta orang di Indonesia. Adapun di Jabodetabek sekitar 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memutuskan tidak ada penyekatan mobilisasi kendaraan pada Natal dan Tahun Baru 2022. Seperti kebijakan ganjil genap di empat ruas jalan tol termasuk di Bogor-Ciawi-Cigombong dan di jalan nasional hanya berlaku situasional jika volume kendaraan tinggi.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan pers daring mengatakan, pada momentum libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak ada penyekatan mobilitas kendaraan atau masyarakat.
”Tidak ada penyekatan. Yang ada pengetatan protokol kesehatan di semua sarana dan prasarana transportasi,” ujar Adita, Senin (20/12/2021).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya menyiapkan pola dan manajemen rekayasa lalu lintas atas koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian dan Badan Pengatur Jalan Tol jika terjadi peningkatan volume kendaraan di jalan tol dan jalan nasional.
Pihaknya, kata Budi, merekomendasikan rekayasa lalu lintas secara situasional, tergantung pada kondisi di lapangan, dan kepolisian memiliki diskresi untuk melakukan itu.
”Kami siapkan konsep dan skemanya. Namun, untuk eksekusi sangat tergantung pada diskresi kepolisian, dengan contra flow, one way, dan ganjil genap. Ganjil genap kapan dilaksanakan? Ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan,” ujar Budi.
Masyarakat cenderung akan melakukan perjalanan sebanyak 7 persen atau 11 juta orang di Indonesia. Adapun di Jabodetabek sekitar 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan. (Balitbang Kemenhub)
Untuk kendaraan logistik, Kemenhub tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional. Namun, jika lalu lintas jalan tol seperti Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cirebon padat, kemungkinan kendaraan logistik akan dialihkan ke jalan nasional dengan diskresi kepolisian.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR, awal Desember, mengungkapkan, sistem ganjil genap diterapkan di empat ruas jalan tol pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ruas itu ialah Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan-Kanci, Bogor-Ciawi-Cigombong, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bogor dan Kepolisian Resor Kota Bogor masih akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan pengawasan mobilitas kendaraan warga, khususnya berkaitan dengan kebijakan ganjil ganjil.
Budi melanjutkan, terkait dengan kebijakan dan penanganan manajemen rekayasa lalu lintas di perhubungan darat berdasarkan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur beberapa hal yang wajib dilakukan pelaku perjalanan.
Kewajiban tersebut seperti semua pelaku perjalanan baik kendaraan pribadi, angkutan umum, kereta api, maupun di penyeberangan, termasuk sepeda motor, menyertakan kartu vaksin dosis lengkap (dua kali dosis) dan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT PCR 3x24 jam, dan aplikasi Peduli Lindungi.
”Kami juga membatasi kapasitas untuk sarana transportasi darat angkutan umum 75 persen, termasuk di kapal penyeberangan. Semua pengelola di simpul transportasi darat di terminal dan penyeberangan kami batasi dengan menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Untuk mengawasi pelaku perjalanan, lanjut Budi, pihakanya juga akan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengecek suhu tubuh, dan menyediakan ruang isolasi jika ada indikasi atau warga yang terpapar Covid-19, serta melakukan sterilisasi ruang tunggu melalui penyemprotan disinfektan secara berkala 1x24 jam.
Untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, kereta api, dan di penyeberangan, tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti surat vaksin lengkap dan tes negatif antigen. Adapun jumlah penumpang komuter kereta api dibatasi 45 persen dari kapasitas maksimal. Pengecualian juga untuk perjalanan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan.
Meski di wilayah aglomerasi masuk dalam pengecualian, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.
Selain di perjalanan darat, Kemenhub juga melakukan pengawasan protokol kesehatan di perjalanan udara dan laut. Adita mengatakan, Natal dan Tahun Baru akan berpotensi meningkatnya mobilitas masyarakat bertransportasi pribadi atau umum untuk wisata, silaturahmi, dan liburan.
Berdasarkan survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, masyarakat cenderung akan melakukan perjalanan sebanyak 7 persen atau 11 juta orang di Indonesia. Adapun di Jabodetabek sekitar 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan.
Hal itu, kata Adita, harus diantisipasi mengingat Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kemenhub mengeluarkan surat edaran untuk semua moda transportasi dan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Surat edaran itu merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 66 dan 67 Tahun 2021 dan adendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
”Syarat perjalanan penumpang dalam negeri yang bisa melakukan perjalanan adalah penumpang sudah vaksin lengkap disertai surat antigen 1×24 jam atau tes usap PCR 3x24 jam, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, sementara mobilitasnya dibatasi. Bagi anak usia 12 tahun ke bawah, wajib tes RT PCR 3×24 jam negatif,” katanya.
Syarat jumlah penumpang pun diatur, yaitu 75 persen untuk transportasi laut, 100 persen untuk transportasi udara dengan syarat menyediakan tiga baris kosong untuk penumpang yang menunjukkan gejala sakit, kereta api lokal perkotaan 70 persen, dan komuter aglomerasi sebesar 45 persen.