10 Anak di Depok Jadi Korban Kejahatan Seksual Gurunya
Dalam menjalankan tindakan bejatnya, pelaku MMS yang beristri dua ini membujuk dengan cara memaksa hingga mengintimidasi korban. Setelah itu, MMS memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Rentetan kasus kejahatan seksual kepada anak kembali terjadi. Kali ini Kepolisian Resor Metro Depok menangkap MMS (52), seorang guru mengaji, atas tindakan kekerasan seksual kepada 10 muridnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap MMS atas tindak pidana kekerasan seksual kepada 10 anak perempuan di bawah umur.
”Kejadian berawal dari Oktober hingga Desember 2021. Lokasinya di Majelis Taklim Fisabilillah, Kemirimuka, Beji. MMS ini guru mengaji para korban yang rata-rata berusia 10-15 tahun, kebanyakan korban berusia 10 tahun. Ada 10 yang menjadi korban,” kata Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh MMS terungkap setelah polisi mendapat laporan salah satu keluarga korban pada awal Desember. Dari laporan itu, tim penyidik mengali informasi lebih lanjut dan ditemukan korban lebih dari satu orang.
”Salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian, orangtua korban menceritakan kejadian itu kepada orangtua yang lain. Ternyata dari keterangan orangtua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 korban mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” ujar Zulpan.
Tidak terima anak-anak mereka menjadi korban, sejumlah orangtua melaporkan ke Polres Metro Depok agar segera menangkap penjahat seksual itu. Selain menangkap pelaku, beberapa barang bukti juga dibawa penyidik, seperti baju milik para korban.
Dalam menjalankan tindakannya, pelaku beristri dua ini membujuk dengan cara memaksa hingga mengintimidasi. Setelah itu, MMS memberikan uang Rp 10.000 kepada korban. Pelaku melakukannya di sela waktu mengajar mengaji, sekitar pukul 17.00 sampai selesai Maghrib, di ruang majelis taklim yang biasa digunakan untuk konsultasi.
”Kami akan lakukan pendampingan kepada anak-anak ini. Kita mengutuk tindakan kekerasan seksual kepada anak,” kata Zulpan.
Atas perbuatan bejatnya, MMS dijerat menggunakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus ini serupa dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan guru agama di Bandung. Seperti diberitakan sebelumnya (Kompas.id, 8/12/2021), seorang pimpinan sekaligus guru salah satu pesantren di Kota Bandung didakwa melakukan tindakan asusila kepada 12 muridnya hingga sebagian di antaranya hamil dan melahirkan. Kejahatan seksual yang dilakukan selama 2016-2021 ini bahkan sampai melahirkan sembilan bayi.
Terdakwa berinisial HW (36) terancam hukuman hingga 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
”Waktu kejadian, semuanya masih anak-anak sehingga terdakwa diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara,” kata Pelaksana Tugas Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar Riyono.
Riyono menjelaskan, lebih dari empat anak hamil dan melahirkan sembilan bayi. Para korban yang ketika kejadian berusia 13-16 tahun itu tidak bisa berbuat apa-apa. Sosok HW dianggap guru sehingga terpaksa menyanggupinya.
”Ada anak yang hamil sampai dua kali. Saat ini, masih ada tiga korban lain yang hamil. Rasa trauma itu pasti ada. Mereka masih anak-anak. Karena itu, kami meminta dukungannya mengawal kasus ini dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Riyono.