Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah daerah dan penegak hukum di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, Banten, menertibkan atribut organisasi masyarakat atau ormas. Upaya itu guna mencegah bentrokan sekaligus menegakkan larangan pemasangan atribut di tempat sarana dan prasarana umum.
Penertiban atribut ormas melibatkan Polri, TNI, satpol PP, dan anggota ormas. Di Tangerang Selatan, penertiban sudah berlangsung di Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Setu.
”Tiga pilar dan ormas bersama-sama mencopot atribut yang ada di pos atau gardu supaya meminimalisasi potensi keributan,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Tangerang Selatan Taufik Wahidin, Rabu (8/12/2021).
Tak hanya pencopotan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Selatan juga membina ormas melalui dialog dengan pimpinan wilayah dan secara daring kepada anggotanya. Salah satunya pembinaan mental dan cinta tanah air secara terbatas kepada 30 hingga 50 anggota ormas.
Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Selatan Wawang Kusdaya menyebutkan, pihaknya menekankan pentingnya harmonisasi antarormas, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terpancing isu yang berseliweran sehingga bisa mencegah potensi bentrokan.
”Kami meminta pula pimpinannya agar membina anggotanya, mengontrol tindakan agar tidak ada gesekan,” katanya.
Penertiban atribut ormas juga berlangsung di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Selasa (7/12/12). Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan, atribut ormas melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum sehingga harus ditertibkan.
”Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum. Pemasangan atribut hanya boleh di sekretariat ormas dan saat ada hajatan atau kegiatan besar,” katanya.
Tertibkan
Polda Metro Jaya mengantisipasi berulangnya bentrokan ormas, seperti antara Forum Betawi Rempug dan Pemuda Pancasila di beberapa wilayah hukumnya dengan menertibkan atribut, seperti bendera dan pengalihfungsian posko tempat berkumpul.
”Kami akan tertibkan agar kampung-kampung kita lebih rapi, lebih aman, tidak ada lagi yang membuat kegiatan-kegiatan yang bisa menyebabkan bentrokan antarkelompok,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (7/12/2021), polisi menetapkan NZ, anggota PP, sebagai tersangka karena menganiaya DA (22) hingga meninggal di posko FBR di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. NZ dan sejumlah orang, yang diperkirakan lebih dari sepuluh orang, menyerbu posko tersebut pada Minggu (14/11/2021) malam.
Penyerbuan pos FBR itu dibalas dengan serangan pada Senin (15/11/2021) dini hari ke posko PP di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Beberapa hari kemudian, bentrokan kedua ormas kembali pecah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021) malam. Kegiatan konvoi dan perayaan ulang tahun oleh salah satu ormas berakhir dengan tiga orang alami luka-luka.
Fadil menyebutkan, penertiban tersebut akan dimulai dari lingkungan terkecil seperti rukun warga. Juga akan diintegrasikan dengan program Kampung Tangguh yang per Maret 2021 telah mencapai 1.021 titik yang tersebar di 841 desa/kelurahan serta peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang keamanan, akan melengkapi fungsi program dalam sektor kesehatan dan ekonomi.
”Nanti kita akan masukkan juga (upaya penertiban) ini dalam program Kampung Tangguh,” ujarnya.