DKI Diingatkan untuk Cegah Munculnya Kluster Covid-19 di Sekolah
Jika terjadi warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif, maka dilakukan prosedur ”emergency break” berupa penutupan sementara PTM minimal 3 x 24 jam.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta mengingatkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM saat PPKM level 1 agar dipantau detail agar tidak menimbulkan kluster Covid-19 baru. Pemprov DKI Jakarta memastikan ada prosedur pemantauan detail yang disusun untuk mengawal PTM di sekolah juga para siswa pesertanya.
Faisal, yang mewakili Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang Pemandangan Umum terhadap RAPBD DKI Jakarta 2022 dan membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Selasa (16/11/2021), menyatakan, fraksinya meminta agar pelaksanaan PTM dipantau seksama agar tidak menimbulkan kluster penularan Covid-19. Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan dukungan anggaran untuk menjamin penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh sekolah dan siswa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, untuk pelaksanaan PTM terbatas campuran di DKI Jakarta, Pemprov DKI melalui dinas pendidikan sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PTM terbatas. Juknis itu untuk mengatur pelaksanaan dan pemantauan pelaksanaan PTM terbatas agar waspada terkait adanya penularan di sekolah ataupun di tempat perjalanan.
Melalui Suku Dinas Pendidikan, imbuh Ahmad Riza, dilakukan pemantauan pelaksanaan PTM melalui para pengawas dan penilik serta para kepala seksi sekolah. Kemudian juga membentuk satuan tugas penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah yang melibatkan puskesmas setempat.
Satuan pendidikan, disebutkan Ahmad Riza, juga berkolaborasi dengan puskesmas kelurahan untuk melakukan pengecekan secara berkala. ”Jika terjadi warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif, maka dilakukan prosedur emergency break berupa penutupan sementara PTM minimal 3 x 24 jam,” kata Ahmad Riza.
Detail pelaksanaan prokes di sekolah dan penanganannya juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 882 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.
Namun, imbuh Ahmad Riza, yang paling mengkhawatirkan adalah penularan dalam perjalanan dari dan menuju sekolah. ”Apabila di sekolah kita siapkan upaya pencegahan di antaranya termasuk pembatasan bagi siswa di jam sekolah, juga hari sekolah, maka pengawasan di luar sekolah jauh lebih penting, yaitu saat berangkat dan pulang ke rumah,” katanya.
Menurut Ahmad Riza, banyak sekali terjadi interaksi siswa dengan lingkungan di luar sekolah, yaitu lingkungan rumah, stasiun, terminal, halte, dan tempat terbuka lainnya, kemudian juga termasuk di tempat teman.
”Jadi penting bagi kita semua untuk memastikan dan melaksanakan cuci tangan memakai masker, melaksanakan prokes. Jadi sekali lagi ini upaya yang harus kita lakukan bersama agar berkurang penyebarannya,” katanya.
Untuk itu, menurut Ahmad Riza, saat memulai pembelajaran tatap muka, dipastikan protokol kesehatan dilakukan dengan baik.