KPK Verifikasi Laporan Dugaan Mahar Politik Pemilihan Wabup Bekasi
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan polemik pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah usai.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memverifikasi dan menelaah laporan masyarakat terkait dugaan mahar politik selama proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Bekasi. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan polemik pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah usai.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi terkait dugaan mahar politik selama proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah diterima KPK pada Rabu (3/11/2021) siang. KPK mengapresiasi berbagai pihak yang gigih membantu dalam upaya pemberantasan korupsi.
”KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Tujuannya agar diketahui, apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali.
Jika dalam proses verifikasi dan telaah tersebut laporan masyarakat sesuai dengan kewenangan KPK, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum HMI Cabang Bekasi Budi Nasrullah, dihubungi terpisah, mengatakan, pihaknya melapor ke KPK karena menduga proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi lekat dengan praktik politik uang. Pihak yang dilaporkan, antara lain, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.
”Sudah kami serahkan satu bundel berkas pendukung kasus ini. Jika dibutuhkan oleh penyidik, kami siap memberikan keterangan serta data tambahan lain,” katanya.
Menurut Nasrullah, sejak awal proses pemilihan hingga akhirnya penetapan Wakil Bupati Bekasi, banyak aturan diduga sengaja dilanggar, baik oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab, proses politik pemilihan Wakil Bupati Bekasi sempat ditolak Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Proses politik itu ditolak karena dinilai inkonstitusional dan cacat prosedur. Tetapi, kini malah produk itu disahkan. Kami minta KPK menelusuri dugaan politik uang dalam pengangkatan jabatan tersebut,” katanya.
Jadi bupati defenitif
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Kamis sore, di Bekasi, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong agar Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki segera ditetapkan menjadi Bupati Bekasi. Proses penetapan kepala daerah definitif di Kabupaten Bekasi sedang berlangsung dan dilakukan secara bertahap. Saat ini, DPRD Kabupaten Bekasi telah menyampaikan usulan agar Marjuki, yang juga Pelaksana Tugas Bupati Bekasi ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif.
”Yang namanya pelaksana tugas keputusannya terbatas, tidak bisa melaksanakan keputusan-keputusan yang strategis seperti rotasi, mutasi, masalah anggaran. Padahal, itu sangat penting dibutuhkan masyarakat, maka dengan sendirinya kami akan mendorong segera,” kata Uu.
Menurut Uu, pihaknya akan menyampaikan usulan dari DPRD Kabupaten Bekasi ke Kemendagri. ”Kemendagri pun sudah bicara secara tidak langsung dan akan segera (ditetapkan) karena pemerintah butuh bupati yang definitif yang bisa mengeluarkan kebijakan,” ujar Uu.
Adapun saat dikonfirmasi mengenai perubahan sikap Pemprov Jabar yang semula menolak usulan DPRD agar Marjuki menjadi Wakil Bupati Bekasi, Uu menjawab bahwa keputusan saat ini lahir karena sudah ada revisi dari sejumlah tahapan pemilihan yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi pada Maret 2020. Keputusan itu tidak lagi dipersoalkan.
”Itu sudah tidak dipermasalahkan. Sudah dilantik, sekarang tinggal mengeksekusi dan meneruskan pelaksana tugas bupati yang sekarang jadi wakil bupati ditetapkan menjadi bupati.
Seperti diketahui, Akhmad Marjuki dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan periode 2017-2022. Marjuki dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 27 Oktober 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sempat mengalami kekosongan pemimpin pemerintah daerah defenitif setelah Bupati Eka Supria Atmaja meninggal pada Juli 2021. Ia merupakan Wakil Bupati Bekasi lalu menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin, yang tersandung kasus korupsi suap perizinan proyek Meikarta.