Ahmad Marjuki Dilantik Jadi Wakil Bupati Bekasi, Gubernur Jabar Singgung Banyaknya Jabatan Kosong
Ahmad Marjuki dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan periode 2017-2022. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyinggung banyaknya jabatan pemerintahan yang kosong di daerah itu.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Ahmad Marjuki dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan periode 2017-2022. Dalam pelantikan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyinggung banyaknya jabatan pemerintahan yang kosong di daerah itu.
Marjuki dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi. Emil, sapaan Ridwan Kamil, meminta Marjuki segera berkonsolidasi dengan berbagai pihak untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemkab Bekasi.
”Saya mendengar lebih dari sembilan kepala dinas kosong. Itu artinya, mobil ini tanpa mesin. Atau mesinnya ada, tapi banyak bocornya. Jadi, itu harus segera dilakukan konsolidasi,” ujar Emil.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sempat mengalami kekosongan pemimpin pemerintah daerah defenitif setelah Bupati Eka Supria Atmaja meninggal pada Juli 2021. Ia yang semula menjabat wakil bupati menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang tersandung kasus korupsi suap perizinan proyek Meikarta.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jabar Dani Ramdan dilantik sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan itu sejak 22 Juli 2021. Emil meminta DPRD Bekasi menggelar rapat paripurna agar Bekasi segera memiliki bupati defenitif.
”Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) menginformasikan, mengarahkan, agar segera diadakan rapat paripurna (DPRD Kabupaten Bekasi) untuk mengusulkan wakil bupati yang sudah defenitif dilantik menjadi bupati defenitif,” ujarnya.
Emil meminta Marjuki menjaga integritas dan turun melayani masyarakat, baik secara formal maupun informal. Selain itu, juga mereformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Ridwan Kamil meminta DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna agar Bekasi segera memiliki bupati defenitif.
”Walaupun (jabatan) berakhir pada 2022, Pak Marjuki harus punya karya yang akan terus diingat masyarakat Kabupaten Bekasi. Program 100 hari (kerja) silakan, tetapi saya mengingatkan pentingya karya dalam membangun meskipun waktunya tidak sepanjang yang diharapkan,” jelasnya.
Marjuki juga diminta segera menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk mengendalikan Covid-19. Emil menilai penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah baik sehingga dapat fokus pada pemulihan ekonomi.
”Ada catatan terkait indeks pengangguran terbuka. Jangan sampai banyak pabrik di Bekasi, tetapi tingkat pengganguran warga masih tinggi. Berarti ada yang harus diperbaiki,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jabar, tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Bekasi pada 2020 mencapai 11,54 persen. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata Jabar sebesar 10,46 persen.
Pelantikan Marjuki melalui proses panjang sejak ia ditetapkan menjadi wakil bupati terpilih oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat paripurna Maret 2020. Saat itu, 40 anggota DPRD yang hadir sepakat memilih Marjuki sebagai wakil bupati. Pemilihan itu tidak dihadiri anggota DPRD Fraksi Golkar dan Nasdem.
Saat itu, Ketua Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan, penetapan calon hingga pemilihan oleh DPRD dilakukan sesuai tahap dan prosedur yang berlaku. Dari proses penjaringan bakal calon wakil bupati, panitia pemilihan DPRD kemudian menetapkan dua nama calon wakil bupati, yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin (Kompas, 19/3/2020).