Jejak Meikarta dan Wajah Kekuasaan yang Berubah-ubah di Bekasi
Pemimpin daerah di Kabupaten Bekasi selama masa jabatan periode 2017-2022 di Kabupaten Bekasi terus berubah. Kasus korupsi menandai peralihan kekuasan yang kian cepat di daerah itu.
Setelah dua tahun vakum, Kabupaten Bekasi akhirnya kembali memiliki wakil bupati defenitif. Kasus korupsi perizinan proyek Meikarta berperan besar di balik terus berubahnya wajah pemegang kekuasan di daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu (27/10/2021) pagi, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, melantik Akhmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022. Akhmad Marjuki ditetapkan sebagai wakil kepala daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi.
”Pelantikan ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Oktober 2021. Kami sebagai wakil pemerintah pusat diperintahkan untuk melaksanakan pelantikan Wakil Bupati Bekasi," kata Kamil seperti dikutip dari laman Pemkab Bekasi.
Kamil juga berpesan kepada Wakil Bupati Bekasi untuk menjaga integritas, turun melayani masyarakat, dan menjadi pemimpin yang profesional. "Kehadiran fisik dan batin bapak (Akhmad Marjuki) akan menaikkan semangat rakyat Kabupaten Bekasi," ucap Kamil.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan agar segera diadakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan Wakil Bupati yang sudah definitif dilantik menjadi Bupati definitif.
Akhmad Marjuki sebelum resmi menjadi wakil bupati Bekasi, dia pernah maju sebagai calon bupati Karawang, Jabar, periode 2015-2020. Saat itu, dia didampingi Dedi Suwandi Gumelaar sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan Partai Bulan Bintang. Namun, Ahmad kalah dalam kontelasi politik pemilihan kepala daerah tersebut.
Baca Juga: Partai Golkar dan Nasdem Tolak Hadiri Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Dari data laman Pemkab Bekasi, diketahui kalau Akhmad Marjuki juga merupakan Pengurus Kesatuan Organiasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) sejak 2016. Dia juga dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses di Karawang dan Bekasi.
Dua tahun vakum
Pengesahan Akhmad Marjuki sebagai orang nomor dua di Kabupaten Bekasi tersebut untuk mengisi jabatan wakil bupati Bekasi yang telah vakum sejak 12 Juni 2019. Kekosongan itu bermula saat Eka Supria Atmaja, Wakil Bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022 ditetapkan sebagai Bupati Bekasi pada 12 Juni 2019.
Eka didapuk sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bekasi setelah Bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keterlibatan pada suap proses perizinan proyek Meikarta Oktober 2018. Dalam perjalanannya, Neneng kemudian mengundurkan diri pada Februari 2019.
Sekitar satu tahun berjalan memimpin Bekasi, Eka meninggal karena Covid-19 pada Juli 2021. Dani Ramdan, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar dan Pejabat Bupati Pangandaran pun dilantik sebagai pejabat Bupati Bekasi. Namun, posisi wakil bupati masih kosong kala itu.
Upaya mengisi jabatan wakil kepala daerah yang ditinggalkan Eka berlangsung dalam dinamika politik yang bergulir lebih dari satu tahun. Proses pengisian kekosongan wakil bupati Bekasi dimulai dengan rapat pemilihan wakil bupati Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada 18 Maret 2020.
Proses pemilihan itu diikuti dua calon wakil bupati, antara lain Akhmad Marjuki dan Tuti Yasin. Dalam pemilihan itu, sebanyak 40 anggota DPRD yang hadir sepakat menjatuhkan pilihan pada Akhmad Marjuki. Tuti Yasin yang tak hadir dalam pemilihan itu tak mendapatkan suara.
Baca Juga: Kemendagri: Rekomendasi Pemilihan Ulang Wakil Bupati Bekasi Tanpa Paksaan
Pasca-penetapan wakil Bupati Bekasi terpilih, Kementerian Dalam Negeri pada 22 Juli 2020 sempat menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bupati Bekasi, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu, dicapai beberapa kesepakatan, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada semua partai politik pengusung atas dua nama yang sama (nama calon wakil bupati Bekasi) dan diusulkan melalui Bupati Bekasi. Proses itu diberi batasan waktu selama 14 hari.
Rekomendasi pemilihan ulang wakil bupati Bekasi saat itu disepakati karena proses pemilihan pada Maret 2020 dinilai mengabaikan prosedur pemilihan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Aturan yang dinilai cacat prosedur terdapat dalam Pasal 41 karena DPRD menyisipkan tiga ayat baru yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Isu rekomendasi pemilihan ulang itu kemudian mereda setelah Aria Dwi Nugraha yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi membatalkan kesepakatan bersama itu dua hari kemudian. Pembatalan itu turut berimbas pada pencopotan Aria Dwi Nugraha yang merupakan kader Partai Gerindra dari jabatan ketua DPRD pada 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi
Ridwan Kamil saat pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki meminta DPRD Kabupaten Bekasi agar segera menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan wakil bupati menjadi bupati defenitif.
”Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan agar segera diadakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan Wakil Bupati yang sudah definitif dilantik menjadi Bupati definitif. Mohon izin untuk DPRD Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan rapat paripurna secepatnya dan waktu sebaik-baiknya,” kata Kamil.
Usulan itu untuk mengisi jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dani ditunjuk untuk mengisi jabatan sementara kepala daerah sejak 22 Juli 2021 setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada pada 11 Juli 2021. Politisi Partai Golkar itu berpulang setelah setelah terinfeksi Covid-19.
Harapan warga Bekasi
Pelantikan wakil bupati Bekasi ditanggapi beragam oleh sebagian warga Kabupaten Bekasi. Pucuk pimpinan kepala daerah yang beganti-ganti selama empat tahun terakhir baik itu karena kasus korupsi maupun pandemi Covid-19 memunculkan pesimisme. Pembangunan di Kabupaten Bekasi dinilai berjalan tanpa arah.
Menurut Dedi Kurniawan, pegiat lingkungan hidup dari Komunitas Save Kali Cikarang, pimpinan daerah yang terus berganti-ganti selama empat tahun terakhir memprihatinkan. Pembangunan di Kabupaten Bekasi dinilai tak akan berkelanjutan lantaran setiap ada wajah baru kepala daerah maka visi misi dan prioritas kerjanya belum tentu sama dengan pimpinan daerah sebelumnya.
”Dari setiap pemimpin pasti visinya berbeda-beda. Kalau visinya berbeda-beda, bagaimana roadmap pembangunan itu bisa konsisten,” kata Dedi.
Gunawan, salah satu pemerhati kebijakan publik dan isu sosial di Kabupaten Bekasi berharap wakil bupati yang baru dilantik segera diusulkan oleh legislatif Kabupaten Bekasi untuk menjadi bupati defenitif. Ini karena penjabat Bupati Bekasi yang sudah tiga bulan dilantik dinilai tidak memiliki wewenang mutlak dalam membuat kebijakan-kebijakan strategis di daerah itu karena setiap kebijakan strategis yang diputuskan harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
”Ada sekitar 11 dinas teknis yang saat ini dipimpin pelaksana tugas. Bagaimana pelayanan publik bisa berjalan maksimal kalau pemangku kebijakan jabatannya hanya pelaksana tugas,” kata Gunawan.
Baca Juga: Neneng Jalani Pemeriksaan di KPK
Jabatan kepala daerah periode masa jabatan 2017-2022 di Kabupaten Bekasi tersisa tujuh bulan. Langkah Kementerian Dalam Negeri menetapkan Akhmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi diharapkan kian memperkuat kewenangan daerah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak langsung ke publik Bekasi.
”Penjabat Bupati itu hanya menjadi Bupati setengah tiang. Sekarang dilantik wakil bupati dan jangan sampai jadi pemimpin setengah tiang pula. Kasihan rakyat Kabupaten Bekasi,” katanya.